Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara untuk Buce. Majelis hakim kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1.536.968.487 subsider penjara selama 2 tahun.
Buce adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura. Pada tahun 2006 DPRD dan Sekretariat DPRD mendapatkan alokasi dana sebagaimana tertuang dalam dokumen anggaran satuan kerja (DSAK) sebesar Rp 18,5 miliar. Dari dana itu, sebagai pengguna anggaran Buce tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana sebesar Rp 11 miliar.
Pada 21 September 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jayapura menjatuhkan vonis penjara tiga tahun penjara bagi Buce. Meski telah berstatus terpidana, Buce ditunjuk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mappi.
Atas putusan PN Jayapura tersebut, Buce mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura. Di pengadilan tingkat kedua ini, hukuman Buce diperberat. Dia divonis delapan tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.