Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg DPR Pasang Spanduk Kampanye di Truk Tangki Pelat Merah

Kompas.com - 20/09/2013, 18:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu Legislatif 2014. Panwaslu mendapati sebuah truk tangki air berpelat nomor merah ditempeli spanduk salah satu calon anggota legislatif DPR RI bernama Sujadi. Truk bernomor polisi B 9594 KQ diduga digunakan untuk kampanye menggalang dukungan masyarakat.

“Awalnya ada laporan kepada kami yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran kampanye dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil tangki. Kemudian, pada Kamis (19/9/2013) kami mengecek ke lokasi. Dan, ternyata benar ada truk warna biru dan putih itu ditempeli spanduk caleg DPR RI dari PDI-P bernama Sujadi,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang Afifuddin, Jumat (20/9/2013).

Afif mengungkapkan, truk tangki itu diketahui sudah beroperasi sejak lima hari yang lalu, dengan melakukan droping air bersih ke daerah-daerah yang mengalami kekeringan, antara lain di Kecamatan Salam, Dukun, Borobudur, dan Muntilan. Kendati demikian, Afif menyatakan, pihaknya belum bisa menyimpulkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran atau tidak. Untuk itu, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Banwaslu.

“Kami akan klarifikasi dulu ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena truk itu milik Pemprov. Sementara kami amankan dulu truk dan spanduknya. Jika caleg yang bersangkutan mau mengambil truk maka harus menyerahkan bukti sewa, sampai saat ini belum ada yang bisa menunjukkan bukti itu,” terang Afif.

Divisi Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Pemilu Panwaslu Kabupaten Magelang Wardoyo menyatakan, menurut pengakuan sopir tangki berinisial H, warga Kecamatan Mertoyudan, penggunaan tangki itu sudah mendapatkan izin dan menyewa dari pemerintah. Sopir itu juga mengaku hanya melaksanakan mandat dari staf Sujadi.

“Sopir hanya melaksanakan perintah untuk memasang spanduk itu ketika melakukan droping air bersih. Jika dia (caleg) bisa membawa bukti sewa mobil tangki, itu sah-sah saja. Tapi kalau tidak, ya termasuk pelanggaran," jelas Wardoyo.

Wardoyo menyebutkan, penggunaaan fasilitas pemerintah memang dilarang untuk kegiatan kampanye. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR, dan DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com