Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Siksa Tahanan Salah Tangkap

Kompas.com - 13/09/2013, 09:31 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA UTARA, KOMPAS.com - Satuan serse dan kriminal, Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara membantah adanya korban salah tangkap dan juga kasus penyiksaan.

Menurut Bripka Jamarin, anggota serse Polres Kolut bahwa hingga hari ini, tersangka yang mengaku salah tangkap dan dipukuli tersebut masih menjalani wajib lapor di Polres Kolaka Utara.

"Saya jelaskan sedikit biar jelas masalahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa Andri mengakui mengendarai motor bersama Adi. Dan juga mereka akui menyimpan motor tersebut di lorong sekitar jam 10.00 wita," katanya, Jumat (13/09/2013).

Jamarin menambahkan, saat pengejaran dan penangkapan, aparat ditemani masyarakat sekitar. "Anggota yang lagi duduk di dekat tugu kelapa bersama masyarakat menyusul motor tersebut dan menemukan motor yang sedang diparkir di lorong gelap oleh dua tersangka tersebut. Gerak gerik yang mencurigkan akhirnya mereka dikejar dan melarikan diri," kata Jamarin.

"Malam itu tidak ditemukan, pas paginya warga melihat dua orang yang mencurigakan dan akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Kolut," sambung dia lagi.

Jamarin juga menambahkan, tudingan pemukulan dan pemberian obat pun dibantah. Menurut Jamarin, obat memang diberikan untuk menghilangkan rasa sakit. "Tersangka mengantuk dan lelah, saat diperiksa. Makanya untuk memperlancar proses pemeriksaan, kami beri dia makanan lalu minum obat supaya proses pemeriksaan lancar. Jadi tidak ada itu yang namanya diberi obat penghilang rasa sakit," kilahnya.

Jamarin pun menjelaskan, saat proses penangkapan kedua tersangka tidak dikasari apalagi dipukuli, seperti apa yang telah diungkapkan keluarga Andri.

Seperti yang diberitakan sebelumnya kalau keluarga dari salah satu tersangka menuturkan adanya pemukulan yang terjadi saat Andri dan Adi ditangkap Polisi, bahkan mereka menuding kalau Polisi sebenarnya telah salah tangkap. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com