Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Dua Hektar Ladang Ganja Divonis 15 Tahun

Kompas.com - 11/09/2013, 22:13 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com — Heriantoni (27) dan Hendri (21), pemilik ladang ganja seluas dua hektar di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara, Rabu (11/9/2013).

Kedua terdakwa dijerat Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 juncto Pasal 148 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut keduanya dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terhadap putusan ini, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap banding atau tidak. “Kami harus mendiskusikan dulu putusan ini, bersama atasan,” ujar JPU, Eliarmi SH.

Kedua terdakwa tertangkap dalam sebuah operasi pemberantasan narkotika jajaran Polres Rejang Lebong pada Senin, 11 Maret 2013. Aparat kepolisian berhasil menemukan ladang ganja seluas dua hektar di kawasan hutan lindung Desa Lubuk Alai, Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.115 batang ganja, 2.000 lebih bibit ganja dengan tinggi dua sentimeter, serta lima kilogram ganja kering siap jual. Kedua pemuda ini diamankan dalam kondisi tertidur lantaran mabuk, di sebuah pondok tengah ladang.

Kepada wartawan, JPU menjelaskan putusan 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar merupakan putusan tertinggi dalam sejarah pengadilan di Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com