Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Kejati Penipu Pejabat Dinyatakan Buron

Kompas.com - 04/09/2013, 17:54 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Staf Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nasrun (NN) yang diduga melakukan pemerasan pada salah seeorang pejabat Dinas PU setempat, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polresta Kendari. Polisi menetapkan status DPO setelah Nasrun mengabaikan tiga kali panggilan pemeriksaan.

"Kami langsung menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) kepada pelaku, dan melakukan koordinasi kepada polsek-polsek di wilayah hukum Polres Kendari. Dua pekan lalu kami terbitkan panggilan paksa, setelah berkali-kali melayangkan surat panggilan, NN tidak pernah datang,” terang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Agung Basuki, Rabu (4/9/2013).

Dalam kasus itu, kata Agung, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi. "Saksinya sebagian dari kejaksaan dan sebagian lagi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sultra. Sebab pelapornya itu (Ir Boy, red) merupakan salah satu pejabat di Dinas PU Sultra," jelasnya.

Menurutnya, dalam pemeriksaan, korban mengaku, pelaku beberapa kali meminta uang sampai ratusan juta rupiah. "Dari keterangan pelapor, jika dirinya telah menyerahkan uang sekitar Rp 150 juta kepada pelaku. Penyerahan uang itu, tidak ada alasan khususnya, karena menurut keterangan pelapor, sekadar membantu pihak kejaksaan," katanya.

Agung melanjutkan, jika pelaku terbukti melakukan pemerasan, maka pelaku terancam dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sultra, Mahatma Sentanu mengatakan, pihaknya telah mengusulkan pemberhentian sementara untuk Nasrun. “Kami sudah menghentikan gajinya Nasrun, ditambah lagi usulan pemberhentian sementara ke Kejaksaan Agung. Jika statusnya sudah masuk ke proses pengadilan, maka yang bersangkutan (Nasrun, red) baru bisa diberhentikan atau dipecat,” tegas Sentanu, Rabu (4/9/2013).

Tipu pejabat Rp 150 juta

Sebelumnya diberitakan, Nasrun kedapatan menipu Ir Boy, seorang pejabat di Dinas PU Sultra pada Mei 2013. Pertama dengan menjual nama mantan Kajari Kendari Yendi Kusyendi, NN meminta uang Rp 5 juta kepada Boy. Alasannya, uang tiket untuk mengurus perpindahan mantan Kajari Kendari.

Satu minggu kemudian, Nasrun menelepon Boy lagi dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan meminta uang untuk biaya pemindahan barang-barang Kajari Kendari, dan saat itu korban menyerahkan uang lagi kepada Nasrun sebesar Rp 25 juta.

Beberapa hari kemudian, Nasrun menelepon Boy lagi dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan menyampaikan kepada korban bahwa Wakajati Sultra ingin berkomunikasi dengan korban. Dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi, Nasrun menyampaikan bahwa Wakajati ingin meminta bantuan pengobatan ke Singapura. Saat itu pun Nasrun mengutus salah satu orang suruhannya dengan mengaku sebagai ajudan Wakajati Sultra untuk mengambil uang ke rumah korban, dan kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta.

Beberapa hari kemudian, Nasrun menelepon korban lagi dengan mengaku sebagai Wakajati Sultra dan meminta bantuan untuk kegiatan serah terima jabatan Kajati Sultra, dan korban pun kembali menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada orang suruhan Nasrun yang mengaku sebagai ajudan Wakajati.

“Karena korban sudah mulai curiga, korban pun mencoba mencari informasi tentang NN, hingga pada akhirnya ketahuan bahwa selama ini dirinya telah ditipu,” beber Mahatma.

Penipuan Nasrun pun terbongkar saat beberapa hari kemudian pelaku menelepon korban lagi untuk meminta sejumlah uang. Karena korban sudah mengetahui kelakuan Nasrun, bersama pihak Kejaksaan, Boy membuat jebakan. Saat itu, Nasrun menyuruh orangnya yang mengaku ajudan Wakajati untuk mengambil uang di rumah korban, dan pihak Kejaksaan yang saat itu berada di rumah korban langsung menginterogasi suruhan Nasrun tersebut hingga akhirnya terbongkarlah kelakuan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com