Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Kejati Sultra Kedapatan Tipu Pejabat

Kompas.com - 23/07/2013, 16:26 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com — Seorang pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial NN menipu pejabat Pemerintah Provinsi Sultra. NN yang bertugas sebagai staf pengawasan itu pun terancam dipecat akibat ulahnya.

Kepala Kejati Sultra Andi Abdul Karim mengungkapkan, apa yang dilakukan NN dengan melakukan penipuan atas nama petinggi Kejati Sultra tersebut mencoreng nama baik Kejaksaan. Andi pun mengambil tindakan tegas akan mengusulkan pemecatan NN ke Kejaksaan Agung.

“Kami selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Namun, dengan apa yang dilakukan oleh oknum ini jelas mencerminkan kinerja Kejaksaan menjadi tidak baik dan orang-orang seperti itu memang sebaiknya harus dipecat,” ujar Andi Abdul Karim, Selasa (23/7/2013) di kantor Kejati Sultra, Jalan Ahmad Yani Kendari.

Di tempat yang sama, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sultra Mahatma Sentanu mengungkapkan, penipuan yang dilakukan NN bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat bertugas di Kejaksaan Negeri Kendari, NN juga melakukan penipuan terhadap mantan kepala dinas di Pemprov Sultra.

Saat itu, NN hanya dikenakan sanksi penurunan pangkat dan ditempatkan di Kejati untuk dilakukan pembinaan. “Saya tidak perlu menyebutkan siapa korbannya, yang pastinya NN ini melakukan penipuan, dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban atau pejabat yang bersangkutan, dengan menjual-jual nama mantan Kepala Kejari Kendari Yendi Kusyendi dan Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, Agus Sutoto,” ujar Mahatma Sentanu.

Mahatma merinci, penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya terjadi pada Mei 2013. Pertama dengan menjual nama mantan Kajari Kendari Yendi Kusyendi, NN meminta uang Rp 5 juta dari korban. Alasannya, uang tiket untuk mengurus perpindahan mantan Kajari Kendari.

“Satu minggu kemudian, NN menelepon korban lagi dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan meminta uang untuk biaya pemindahan barang-barang Kajari Kendari, dan saat itu korban menyerahkan uang lagi kepada NN sebanyak Rp 25 juta,” ungkapnya.

Beberapa hari kemudian, NN menelepon korban lagi dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi dan menyampaikan kepada korban bahwa Wakajati Sultra ingin berkomunikasi dengan korban. Dengan mengaku sebagai Yendi Kusyendi, NN menyampaikan bahwa Wakajati ingin meminta bantuan pengobatan ke Singapura.

Saat itu pun NN mengutus salah satu orang suruhannya dengan mengaku sebagai ajudan Wakajati Sultra untuk mengambil uang ke rumah korban, dan kemudian korban menyerahkan uang sebanyak Rp 30 juta.

Beberapa hari kemudian, NN menelepon korban lagi dengan mengaku sebagai Wakajati Sultra dan meminta bantuan untuk kegiatan serah terima jabatan Kajati Sultra, dan korban pun kembali menyerahkan uang sebanyak Rp 50 juta kepada orang suruhan NN yang mengaku sebagai ajudan Wakajati.

“Karena korban sudah mulai curiga, korban pun mencoba mencari informasi tentang NN, hingga pada akhirnya ketahuan bahwa selama ini dirinya telah ditipu,” urainya.

Penipuan NN pun terbongkar saat beberapa hari kemudian NN menelepon korban lagi untuk meminta sejumlah uang. Karena korban sudah mengetahui kelakuan NN, bersama pihak Kejaksaan, korban melakukan penjebakan.

Saat itu NN menyuruh orangnya yang mengaku ajudan Wakajati untuk mengambil uang di rumah korban, dan pihak Kejaksaan yang saat itu berada di rumah korban langsung menginterogasi suruhan NN tersebut hingga akhirnya terbongkarlah kelakuan NN.

Sentanu mengaku, kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Kendari untuk diproses secara hukum. Kapolresta Kendari AKBP Anjar Wicaksa yang dikonfirmasi mengenai kasus ini mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Benar kami telah menerima laporan dari korban bernama Ir Boy tentang penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum staf Kejaksaan Tinggi Sultra berinisial NN. Saat ini pelapor sudah dimintai keterangan dengan disertakan bukti transfer dana sekitar Rp 100 juta,” tegasnya, Selasa (23/7/2013).

Namun demikian, polisi belum menetapkan pelaku sebagai tersangka ataupun menahannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com