Kericuhan pertama terjadi saat massa memaksa masuk ke pekarangan kantor Pengadilan Negeri Kolaka guna bertemu dengan perwakilan Pengadilan. Polisi tidak dapat membendung desakan demonstran sehingga mereka berhasil menjebol pertahanan aparat.
Kericuhan kembali terjadi saat massa mengumpulkan ban bekas untuk dibakar di areal parkiran kantor Pengadilan Negeri Kolaka. Aksi saling dorong antara massa dan polisi tak terhindarkan saat demonstran mulai menyiramkan minyak tanah ke ban bekas tersebut. Polisi berusaha mencegah dengan merampas ban bekas dari para pendemo. Polisi mempersilakan pendemo membakar ban bekas asalkan tidak di sekitar kantor Pengadilan Negeri Kolaka.
“Jangan bakar di sni, silakan kalian membakar ban sepuasnya, tapi jangan di dalam areal ini. Di luar sana di jalan raya kalau mau membakar,” teriak Kapolsek Kota Kolaka Iptu Laode M Agus, Rabu (04/09/2013).
Sontak saja larangan polisi ini kian membuat suasana memanas. Anggi, koordinator aksi, langsung memerintahkan demonstran untuk membakar ban bekas di pinggir jalan. Sedikitnya 10 ban bekas ukuran besar dibakar oleh pendemo. Sebelumnya demonstran juga membakar benda mirip keranda mayat sebagai aksi protes matinya keadilan di Indonesia.
Aksi unjuk rasa ini terkait dengan vonis terhadap Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta, 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor Kendari beberapa hari yang lalu. Demonstran menilai, vonis tersebut bermuatan politis. Pasalnya, tersangka lain yang bernama Atto Sakmiwata Sampetoding, malah divonis bebas. Padahal dia adalah direktur PT Kolaka Mining Internasional yang merupakan tersangka lain dari kasus korupsi yang menyeret Bupati Kolaka Buhari Matta. Hingga berita ini diturunkan, para pendemo masih berada di depan kantor Pengadilan Negeri Kolaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.