Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor Ditangkap, Sivitas Akademika Unsoed Terkejut

Kompas.com - 22/08/2013, 14:02 WIB
Gregorius Magnus Finesso

Penulis

PURWOKERTO, KOMPAS.com — Penahanan terhadap tiga pejabat teras Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, salah satunya Rektor Edy Yuwono oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto membuat sivitas akademika perguruan tinggi negeri tersebut terkejut.

Umumnya, mereka tidak menyangka rektor yang selama ini dikenal kalem dan santun tersebut akan ditahan, meski sedang dibelit kasus dugaan korupsi.

Saat dikonfirmasi, Pembantu Rektor 1 Unsoed, Mas Yedi Sumaryadi, Kamis (22/8/2013), mengaku seluruh sivitas akademika perguruan tinggi negeri tersebut sangat terkejut atas penahanan para pejabat teras Unsoed tersebut.

“Selama ini walau sudah jadi tersangka tapi adem ayem. Ternyata tiba-tiba ada penahanan. Kami jelas sangat shock,” ucapnya.

Langkah selanjutnya, secara kelembagaan, Unsoed akan membentuk tim kuasa hukum baru untuk membela para tersangka. Pihak universitas akan mendukung penuh upaya pembelaan terhadap para pejabatnya.

Ketika disinggung terkait posisi jabatan rektor dan pembantu rektor IV yang saat ini lowong, Mas Yedi mengaku, pihak universitas belum membicarakan soal hal tersebut. “Kami belum membahas soal itu. Kami masih terkejut namun, kami akan dukung semaksimal mungkin,” ujar Yedi.

Diakui Yedi, setelah penahanan rektor, banyak telepon yang masuk dari beberapa kolega untuk meminta kejelasan kejadian tersebut. "Memang ada beberapa kolega yang menanyakan persoalan ini," ujar Yedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu (21/8/2013), menahan Rektor Edy Yuwono, Pembantu Rektor IV Budi Rustomo, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan Winarto Hadi.

Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto setelah yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 09.00. Mereka tersangkut korupsi dana BLU Unsoed, terutama dalam kerja sama proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi dengan PT Aneka Tambang (Antam) di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, total kerugian negara dalam proyek kerja sama senilai Rp 5,8 miliar tersebut sekitar Rp 2,154 miliar.

Para tersangka diduga menyelewengkan dana CSR PT Antam. Beberapa di antaranya berupa pengadaan mobil bagi para pejabat Unsoed yang terlibat proyek tersebut. Kasus ini mulai ditangani Kejari Purwokerto sejak Januari 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com