Menurut Poitu, dasar hukum laporan tersebut adalah penggelapan fasilitas negara. Maka, dengan itu, para pejabat nonjob harus bersiap berhadapan dengan hukum.
"Kita sudah surati mereka yang masih memegang kendaraan dinas itu selama dua kali. Ancaman untuk tarik paksa juga sudah kita lakukan. Bahkan, Satpol PP sudah menyisir tempat yang diduga menyimpan kendaraan dinas itu, tetapi tidak ketemu. Surat ketiga kambali kita buat dan berikan kepada mereka, tetapi masih tidak dipedulikan. Langkah terakhir kita laporkan kepada polisi," kata Poitu, Kamis (15/8/2013).
Dia menegaskan, seharusnya, para PNS yang tidak lagi menjabat itu memiliki etika yang baik untuk mengembalikan aset negara.
"Mereka ini bukan orang yang bodoh. Mereka tahu lho aturan tentang kepegawaian, yang di mana ketika tidak lagi menjabat, seharusnya fasilitas tersebut juga dilepas. Tapi, kini semua kita serahkan kepada polisi. Kalau mereka tetap saja tidak mau mengikuti aturan, maka mereka akan ditangkap," tegasnya.
Kendaraan dinas memang masih digunakan oleh mantan pejabat Kolaka seperti mantan Kepala Satpol PP Kolaka Makmur, mantan Kepala BKD Ruhaedin, dan mantan pelaksana tugas Bupati Kolaka Ali Nur. Kendaraan dinas yang mereka pakai diganti pelat nomornya, merah ke hitam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.