Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Silakan DPRD Lapor Presiden

Kompas.com - 25/04/2013, 10:37 WIB

BANDAR LAMPUNg, KOMPAS.com - Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mempersilakan DPRD setempat melaporkan kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono atau Kementerian Dalam Negeri, soal kebijakan penarikan kendaraan dinas dan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diputuskan Pemkot Bandarlampung.

"Silakan lapor Presiden jika mereka ingin melaporkannya, memang saya punya salah apa," kata Herman HN di Bandarlampung, Kamis (25/4/2013).

Menurut Herman, pemkot hanya melakukan pendataan atau inventarisasi sejumlah kendaraan dinas yang digunakan para anggota DPRD Bandarlampung. Setelah dilakukan pendataan, pemilik kendaraan dinas itu bisa kembali memakainya.

"Itu kewenangan saya sebagai wali kota dalam apel kendaraan dinas itu. Ini hanya untuk inventarisir saja, jika sudah selesai silakan diambil kembali," katanya pula.

Berkaitan kebijakan kenaikan PBB, menurut Herman, pihaknya juga tetap menurunkan 20 persen dan akan melakukan penghematan pengeluaran anggaran di berbagai sektor kecuali pendidikan, kesehatan, dan pembangunan.

"Untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan tidak dilakukan penghematan," kata Herman.

Dia menjelaskan, dengan penurunan tarif PBB sebesar 20 persen itu, Pemkot Bandarlampung juga harus melakukan penghematan anggaran sebesar Rp 16,2 miliar, yang dalam realisasinya pihak eksekutif menghemat Rp 10 miliar dan legislatif Rp 6,2 miliar.

Menurut dia, penyesuaian kenaikan tarif PBB ini berdasarkan nilai pasar yang disesuaikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP). Itu pun telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB).

"Pemkot sudah lima tahun tidak melakukan rasionalisasi nilai jual yang disesuaikan dengan NJOP itu," katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bandarm Lampung, Budiman AS, menolak menyerahkan kendaraan dinas yang digunakannya, dikarenakan sedang melaksanakan tugas. Dia merasa keberatan atas apa yang telah dilakukan pemkot setempat.

"Saya sedang menjalankan tugas, jadi tidak bisa langsung mengambil kendaraan dinas yang dipakai. Ada mekanisme dalam menariknya," kata Budiman.

Dia menyatakan akan melaporkan hal ini kepada Presiden dan Mendagri, karena dinilai sudah menyalahi aturan.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bandar Lampung, Heru Sambodo, yang juga tidak menyerahkan kendaraan dinas yang dipakainya.

"Jika ingin dilakukan pengecekan, kami siap, namun harus sesuai dengan prosedur yang benar. Kami adalah penyelenggara pemerintahan mempunyai tugas dan fungsi masing-masing," katanya lagi.

Dia menegaskan, BPK RI pun jika ingin melakukan pemeriksaan secara resmi memakai surat dan prosedur, bukan langsung ditarik.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com