Namun, izin tersebut hanya berlaku selama perjalanan masih berkaitan dengan pekerjaan dinas dari PNS terkait. Selebihnya, penggunaan kendaraan dinas (randis) akan dikenai sanksi.
"Tetap kita perbolehkan untuk digunakan. Tapi itu pada fungsinya, randis itu adalah fasilitas negara yang peruntukannya pelayanan umum. Kalau mau pakai secara pribadi, itu yang kami tidak setuju. Saya sudah tekankan kepada seluruh SKPD yang ada di Pemda Kolaka agar jangan menggunakan kendaraan dinas saat Lebaran untuk kepentingan pribadi," katanya, Jumat (2/8/2013).
"Apalagi mau pakai mudik keluar Kolaka, jangan coba-coba lakukan hal itu. Kalau teman-teman dapatkan silahkan laporkan sama saya, saya akan memberikan tindakan yang tegas pada oknum PNS yang gunakan randis untuk mudik ke luar kota," tegasnya.
Terkait dengan modus mengubah nomor pelat, Poitu menyatakan hal itu sebagai kesalahan besar yang juga harus ditindak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.