Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Pembunuhan Sisca, Empat Orang Kembali Ditangkap

Kompas.com - 12/08/2013, 15:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com — Setelah menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransciesca Yofie alias Sisca, Mapolrestabes Bandung kembali menangkap empat orang lainnya.

Diduga, keempat orang tersebut menjadi penadah barang curian milik Sisca, yang diambil oleh pelaku, Wawan dan Ade, pada 5 Agustus lalu. "Ada empat orang (yang diamankan). Mereka berinisial D, E, K, dan D. Saat ini, keempatnya masih diselidiki Polres Bandung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/8/2013).

Agus mengungkapkan, keempat orang tersebut ditangkap setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus ini. "Setelah menangkap Wawan kemarin, penyidik menangkap empat orang itu," ungkapnya.

Menurut Agus, ketika petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pascainsiden tersebut, petugas menemukan tas yang diduga milik Sisca. Kendati demikian, barang berharga miliki Sisca telah raib dibawa pelaku.

Polisi pun masih mendata barang apa saja milik Sisca yang hilang. Jika terbukti terlibat, Agus mengatakan, keempat orang tersebut diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi yang diduga mengetahui kasus tewasnya wanita berusia 34 tahun tersebut.

Seperti diberitakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, pada Senin (5/8/2013) sore itu, Wawan mengajak keponakannya, Ade, bersepeda motor. Saat itu, dia membawa sebuah golok.  Menurut pengakuan para pelaku yang diungkapkan Kapolrestabes Ubandung, Kombes Sutarno, mereka melihat mobil milik Sisca yang pintunya terbuka.

Di jok kanan, terlihat sebuah tas. Ketika itu, Sisca sedang membuka gerbang rumah kosnya. "Melihat tas yang ada di atas jok, W meminta A menghentikan motornya," ungkap Sutarno menirukan pengakuan kedua pelaku.

Ketika tasnya dicuri, Sisca melawan dan berusaha merebut kembali tas itu. Menurut kedua tersangka, Sisca terseret karena rambutnya tersangkut di gigi roda sepeda motor. Wawan kemudian menggunakan golok untuk menebas rambut Sisca, tetapi justru mengenai kepala korban.

Sisca ditemukan warga di Lapangan Abra, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah kosnya. Saat ditemukan, perempuan itu berlumuran darah, tetapi masih bernapas. Sisca meninggal dalam perjalanan ketika dibawa ke RS Hasan Sadikin.

Menurut polisi, Ade menyerahkan diri ke Polsek Sukajadi, Bandung, Sabtu (10/8/2013). Dia mengaku gelisah karena terbayang perbuatannya. Sementara Wawan ditangkap di Ciranjang, Cianjur, Minggu siang. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Ancaman hukuman pasal tersebut ialah 20 tahun penjara atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com