Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Eks Sarekat Islam Terancam Dirobohkan

Kompas.com - 02/08/2013, 21:24 WIB
Amanda Putri Nugrahanti

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Bangunan bekas kantor organisasi Sarekat Islam yang berlokasi di Kampung Gendong, Kelurahan Sarirejo, Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam dirobohkan untuk diganti dengan bangunan baru.

Meski tidak termasuk dalam daftar bangunan cagar budaya (BCB), bangunan itu patut diduga sebagai BCB karena memiliki nilai sejarah.  

Bangunan di lahan seluas lebih kurang 1.000 meter persegi itu terletak di tengah permukiman penduduk. Atapnya sebagian rusak dan terlihat hampir roboh. Sebagian dinding tampak terkelupas dengan puing-puing berserakan di sekitar bangunan yang kosong.

Di bagian dalam terdapat tulisan SI yang disusun dari ubin, yang menandai bahwa bangunan yang didirikan sekitar tahun 1920 itu adalah milik Sarekat Islam, organisasi politik pertama di Indonesia. 
Di bagian pintu masuk utama terpampang tulisan Yayasan Balai Muslimin atau Yabami Semarang yang merupakan yayasan pengelola gedung tersebut.

Ketua Yabami Rifki Muslim, Jumat (2/8/2013), ketika dihubungi mengatakan, ”Tidak perlu dirobohkan, bangunan itu akan roboh dengan sendirinya. Kondisinya sudah rusak parah.”  

Rifki mengakui, bangunan itu akan diganti dengan bangunan baru berlantai dua yang akan difungsikan sebagai masjid dan gedung pertemuan yang dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar. Selama ini, gedung itu mangkrak dan tidak sama sekali tidak difungsikan.  

Dia juga mengaku sudah berkonsultasi dengan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengenai hal itu, dan wali kota menyetujui rencana tersebut. Pada Minggu (4/8/2013) akan dijadwalkan seremoni pemasangan baliho yang menandai dimulainya proses pembangunan.  

Ditemui secara terpisah, Kepala Seksi Pelestarian Peninggalan Purbakala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jateng Gutomo menyebutkan, bangunan itu memang belum masuk dalam daftar cagar budaya. Namun, pihaknya kini tengah mengkaji situs tersebut dari berbagai aspek, termasuk arsitektur serta sejarah yang menyertainya. 

 ”Selama proses ini seharusnya tidak boleh ada perobohan atau pembangunan apa pun. Tunggu sampai kajian selesai. Kalau memang gedung itu ternyata tidak termasuk BCB, silakan saja,” ujar Gutomo. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com