Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Pembatalan Peserta Dipasang di TPS

Kompas.com - 03/04/2009, 15:52 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur akan memasang pengumuman pembatalan keikutsertaan Partai Perjuangan Indonesia Baru dan Partai Sarekat Islam pada pemilu legislatif di setiap tempat pemungutan suara.

KPU pusat membatalkan keikutsertaan PPIB dan PSI Kaltim karena kedua partai tersebut terlambat menyerahkan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye. Terkait dengan itu, KPU pusat meminta KPU Kaltim menerbitkan surat pembatalan untuk kedua partai tadi.

Ketua KPU Kaltim Andi Sunandar mengatakan itu di Sekretariat KPU Kaltim, Kota Samarinda, Jumat (3/4). Surat pembatalan segera dibuat lalu dimasyarakatkan.

"Dengan adanya pengumuman di TPS, pemilih diharapkan tidak salah ketika memberikan hak pilih saat pemungutan suara pada 9 April," katanya.

Biarpun diumumkan, menurut Andi, masih mungkin ada pemilih yang memakai hak dengan benar memilih calon anggota DPRD Kaltim dari PPIB atau PSI. "Bila itu terjadi, maka suara dianggap tidak sah," katanya.

Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kaltim Pithiri Lari sependapat bila suara untuk PPIB dan PSI dianggap tidak sah di suatu TPS yang ada pengumuman pembatalan keikutsertaan kedua partai tersebut nantinya.

Menurut Pithiri, kondisi itu bisa dianggap sebagai risiko pemilih yang kurang cermat. Namun, masalah berpotensi muncul saat penghitungan suara ketika ada suara untuk PPIB atau PSI di TPS yang tidak ada pengumuman pembatalan kedua partai tersebut.

Untuk itu, lanjut Pithiri, KPU Kaltim diimbau segera menyebarluaskan informasi pembatalan keikutsertaan PPIB dan PSI. Itu bisa dilakukan seperti mengumumkan lewat media massa dan mengirim pemberitahuan kepada partai-partai politik peserta pemilu lainnya. "Memasang pengumuman di TPS belum cukup," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com