Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati: 2 Penyuap Tak Disidang Tanggung Jawab Polda Sulselbar

Kompas.com - 03/07/2013, 19:29 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Sulselbar menyatakan kepolisian yang bertanggung jawab atas rancunya berkas perkara suap penerimaan calon siswa Polri.

"Berkas perkara kami sisa menerima saja, jadi sepenuhnya adalah kewenangan Polda Sulselbar," tegas Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar, Nur Alim Rahim kepada Kompas.com, Rabu (3/7/2013).

Menurut Nur Alim, hal itu juga termasuk dua calon siswa penyuap AKP Bambang Samiono yang tidak dimasukkan sebagai tersangka maupun saksi dalam berkas perkara, sepenuhnya tanggung jawab penyidik Polda.

Dia juga membantah isu yang beredar adanya suap kepada jaksa untuk meringankan hukuman para terdakwa. Menurutnya, penanganan perkara di kejaksaan hingga mendapat putusan pengadilan, sudah sesuai prosedur.

"Jadi tidak ada suap kepada jaksa, karena sudah sesuai dengan prosedur. Meski begitu, kami akan mengawasi dan menyelidiki kasus tersebut," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, AKP Bambang Sumiono tertangkap basah menerima suap Rp 260 juta dari dua calon siswa yang sedang mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.

Kasus ini juga melibatkan seorang anggota polisi Aiptu Safruddin dan PNS Sipil (PNS) di Mapolda Sulselbar, Sibo. Uang yang disita dari tangan anggota Aiptu Safruddin dan Sibo masing-masing senilai Rp 130 juta. Uang tersebut tadinya akan dibawa ke rumah Bambang Samiono.

Kasus itu kemudian melebar setelah ketiga pelaku divonis. Seseorang yang mengaku dekat dengan AKP Samiono membeberkan adanya dugaan praktik suap dalam proses hukum AKP Samiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com