KOMPAS.com - DI (44), diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB di depan sekolah. Ia ditangkap karena menyimpan sabu sebanyak 165,77 gram di kantong celana.
Pelaku pengedar narkoba ini adalah warga Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tamrin membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Polres Lombok Barat Tangkap Pengedar Sabu di Batulayar
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Anggota meluncur ke wilayah Kecamatan Badas.
Tanpa membuang waktu, tim meringkus DI yang berada di pinggir jalan depan SDN 1 Labuan Badas.
“Benar, pelaku diringkus pada Jumat (21/6) malam pukul 19.30 Wita,” kata Tamrin saat dikonfirmasi Senin (24/6/2024).
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti 3 poket sabu seberat hampir 2 ons dan sepeda motor Scoopy warna merah hitam.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah milik terduga yang beralamat di Desa Labuan Sumbawa.
Tim menemukan barang bukti lainnya berupa 2 buah bong, 4 klip bekas pakai, 2 korek plastik, 2 pipa kaca, 2 sumbu, 1 gunting dan 1 dompet batik.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
"Terduga merupakan pengedar sekaligus pemakai narkoba. Namun terduga membantah barang haram itu miliknya melainkan milik seseorang,” jelas Tamrin.
Guna proses lebih lanjut, terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa.
Atas perbuatannya terduga pelaku, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.