JAMBI, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yang berada di Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari yakni TPS 2 dan TPS 4.
Hal ini berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2024, yang sebelumnya diajukan oleh PDI Perjuangan.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan lima TPS yang digugat, yakni TPS 2, dan TPS 4 Kembang Sari, TPS 2 dan TPS 3 Rantau Puri, dan TPS 2 Simpang Sungai Rangas.
Dari hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi maka diputuskan dua TPS yang berada di Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari yakni TPS 2 dan TPS 4, untuk dilakukan PSU.
Anggota KPU Provinsi Jambi Edison menyampaikan, keputusan ini muncul karena adanya data ganda yang digunakan oleh masyarakat di Batanghari, Provinsi Jambi.
Baca juga: Kampanye Dilarang, Bawaslu Akan Tindak Tegas jika Caleg Pasang Baliho Sebelum PSU
"PSU untuk pemilihan DPRD Provinsi Jambi," ungkap Edison, saat ditemui di Bandara Sultan Thaha Jambi, Jumat (14/6/2024).
Ditambahkan oleh Anggota KPU Provinsi Jambi Yatno, jadwal pelaksanaan penyelenggaraan PSU masih menunggu keputusan dari KPU pusat.
"Itu di amar keputusan dibunyikan paling lambat pelaksanaannya 30 hari, artinya 30 hari udah selesai."
"Makanya KPU RI sedang menyusun jadwal, mungkin dalam sehari, dua hari terbit," ungkap dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, TPS 4 terdaftar sebanyak 266 pemilih, dan TPS 2 ada 261 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.