SEMARANG, KOMPAS.com - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara soal kasus dugaan jual beli seragam yang dilakukan salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kendal.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida mengatakan, peraturan tentang larangan pihak sekolah menjual seragam ke peserta didik sudah jelas.
"Karena seragam itu kan memang harus diupayakan oleh orangtua sendiri," jelasnya saat dikonfirmasi kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: SMP di Kendal Diduga Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam, Disdikbud Ungkap Kejadian Sebenarnya
Dia menjelaskan, larangan tersebut seharusnya juga mengikat koperasi sekolah yang biasa menjual seragam sekolah ke peserta didik.
"Itu (koperasi) sebenernya kan masih ada keterkaitannya dengan pihak sekolah. Makanya masih kita dalami," ujar dia.
Untuk kasus dugaan jual beli seragam sekolah di Kendal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Kasus Kendal sendiri kami sifatnya masih koordinatif," terang Farida.
Hal itu disebabkan, sampai saat ini belum ada laporan secara langsung dari wali murid yang dirugikan soal kasus dugaan jual beli seragam sekolah itu.
"Saat ini dengan dinas juga sedang dalam proses tindak lanjuti," paparnya.
Untuk itu, dia berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal melalui inspektorat agar melakukan pengawasan secara maksimal soal kasus tersebut.
"Konsekuensinya tentu kami berharap melalui pemerintah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.