AMBON, KOMPAS.com- Abduk Fauf Kaplale (45), sopir angkutan umum di Maluku Tengah, Maluku divonis selama 13 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024).
Hakim Ismail Wael memvonis Fauf karena terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya sendiri.
Baca juga: 3 Pria Perkosa Siswi SMP dengan Ancaman Celurit di Leher Korban
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdul Fauf Kaplale dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim saat membacakan putusan, Kamis (13/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta dan apabila tidak dilunasi dalam waktu tertentu maka akan diganti dengan kurangan penjara selama enam bulan.
"Kepada terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara," kata hakim.
Baca juga: Satu Keluarga Perkosa Pelajar SMP di Musi Rawas, Iming-imingi Korban agar Tambah Cantik
Dalam sidang tersebut terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 82 ayat 2 serta Palsa 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tengang perlindungan anak.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 13 tahun.
Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui terdakwa memerkosa putri kandungnya sendiri di kamar milik korban pada awal tahun 2023 lalu.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.