JAMBI, KOMPAS.com - Mangibul Marbun Lumban, warga Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi, memerkosa tiga anak kandungnya yang berusia 11, 12 dan, 16 tahun sejak 2021.
Mangibul mengancam akan menyakiti dan membunuh ketiganya jika tidak melayani pelaku.
Baca juga: Kronologi Bos Rental Tewas Dipukuli Usai Dituduh Maling Saat Ambil Mobilnya yang Hilang
"Lokasi TKP-nya ada dua, di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dan di Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Mereka ini merantau ke Jambi untuk kerja berkebun," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, saat di Mapolda Jambi, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Polisi Tahan 2 Terduga Provokator Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati
Kasus ini terungkap usai Mangibul dan salah satu anaknya bertengkar. Anak Mangibul kemudian melaporkan perbuatan ayahnya ke ibunya.
Istri Mangibul kemudian mengadukan suaminya ke saudara-saudaranya hingga Mangibul dilaporkan ke polisi pada Jumat (31/5/2024).
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Polda Jambi menangkap Mangibul di rumahnya.
Mangibul telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.