SERANG, KOMPAS.com- Ropiudin, warga Serang, Banten, divonis 14 tahun penjara karena membunuh kekasih sesama jenisnya di pinggir Pantai Cinangka, Kabupaten Serang pada 11 Desember 2023.
Ropiudin dinilai hakim Pengadilan Negeri Serang bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana sesuai dengan dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim yang diketuai Moch Ichwanudin dihadapan terdakwa. Rabu (13/6/2024) petang.
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis yang Menikah di Halmahera Selatan Ditetapkan Tersangka
Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan hukuman yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Kemudian perbuatan terdakwa telah membuat penderitaan mendalam bagi keluarga korban.
Vonis tersebut, lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Selamat yaitu pidana penjara selama 16 tahun.
Menanggapi itu, terdakwa mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding dengan vonis yang diberikan tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," ucap Ropiudin.
Kasus pembunuhan sudah direncanakan oleh Ropiudin dengan cara mengajak korban ke Pantai Anyer menggunakan motor milik korban.
Baca juga: Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga
Tanpa curiga, keduanya kemudian berangkat pada Minggu (10/12/2023) pukul 20.00 WIB.
Setibanya di Pantai D' Lapan-lapan Resort, Cinangka, Kabupaten Serang keduanya cekcok.
Pertengkaran karena korban selalu mengancam akan menyebarkan video hubungannya kepada keluarga Ropiudin.
Akhirnya, karena kesal diancam video rekaman hubungan seksualnya akan disebar lalu membunuh pacarnya dengan senjata tajam.
Korban mengalami luka robek karena 4 kali dibacok hingga tewas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.