PEMALANG, KOMPAS.com - Viral di media sosial dua bocah yang masih berstatus pelajar kelas VIII menggelar pernikahan di rumahnya, di Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah.
Pihak sekolah pun terus berupaya agar siswanya itu tetap belajar hingga mendapatkan ijazah demi masa depannya.
Baca juga: Polemik Festival Pengantin Anak TK dan SD di Sumenep, Wabup Beri Penjelasan
Foto-foto pengantin lengkap dengan gaun warna putih dan mempelai putra menggunakan jas dan berpeci tersebar luas di media sosial.
Pasangan pengantin tersebut diketahui bernama R (14) pengantin putri warga Pelutan, Pemalang dan pengantin pria T (14) warga Sugihwaras, Pemalang.
Keduanya merupakan teman satu kelas.
Nur Sidik, Kepala Sekolah tempat keduanya bersekolah, membenarkan persoalan tersebut. Sidik berkata, kedua siswa itu mengajukan pengunduran diri sebelum menikah.
Meski begitu, pihak sekolah masih melakukan pendampingan agar kedua siswanya tetap bersekolah sampai pada kelulusan.
"Sebelum pernikahan dilakukan, dua siswa itu sudah mengajukan pengunduran diri dari sekolah, tetapi dari kami mencoba mencegahnya untuk tetap bersekolah," kata Nur Sidik.
Sidik mengatakan, hingga saat ini sekolah belum menyetujui pengunduran diri keduanya.
Dia berkata, sekolah masih berupaya dengan memberikan pendampingan dan motivasi agar kedua anak tersebut tidak putus sekolah.
"Pihak sekolah tetap mendampingi dua anak tersebut agar bisa tetap bersekolah, sebab kewajiban dan program pemerintah belajar 9 tahun tetap terjaga," ujar Nur Sidik.
Terkait persoalan itu, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang untuk bersama-sama menangani kasus pernikahan dini dan berharap kasus pernikahan dini tidak terjadi lagi.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Calon Pengantin di Pati Semingggu Jelang Pernikahan, Pelaku Pria yang Mencintainya
Terpisah, Ketua RT 07 RW 01 Kelurahan Pelutan, Pemalang Asep Mukronin, tempat tinggal mempelai putri (R) mengatakan bahwa pernikahan dua bocah di bawah umur tersebut terjadi pada (19/5/2024) lalu secara agama.
"Yang saya tahu pernikahannya pada tanggal 19 Mei, bukan kemarin. Saat itu saya diundang untuk menyaksikan pernikahan dua anak yang masih duduk di kelas delapan," ujar Asep.
Kendati begitu, ketua RT setempat tidak mengetahui secara pasti alasan pernikahan tersebut karena kedatangannya hanya untuk meyaksikan sebagai ketua RT.
Ia pun merasa kaget dengan pernikahan yang terkesan dipaksakan sebab kasus pernikahan dini baru pertama kali iterjadi di wilayahnya dan ia pun merasa prihatin.
"Saat mendengar pertama kali secara pribadi prihatin karena bagaimana masa depannya ," kata Asep.
Sebagaimana diketahui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 pada perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan ada batasan umur menikah minimal yaitu laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.