KOMPAS.com - Kantor Bea Cukai Labuan Bajo memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2023 hingga Februari 2024 berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol senilai Rp 1,1 miliar, di Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Selasa (11/6/2024).
Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol itu dengan cara dibakar oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT.
Baca juga: 74.266 Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Situbondo
Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, Muhammad Lukman menjelaskan, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 693.760 atau senilai Rp 872.750.500 dan minuman keras sebanyak 395,1 liter atau senilai Rp 240.673.100.
Pemusnahan barang ilegal dilakukan, lanjut dia, sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang cukai ilegal di wilayah NTT khususnya Labuan Bajo.
"Ini merupakan wujud nyata kami dalam rangka mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya kepada wartawan di Labuan Bajo, Selasa siang.
Ia mengatakan, selama periode Januari 2023 sampai Februari 2024 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Labuan Bajo sudah 67 kali melakukan penindakan di bidang cukai.
Baca juga: Terus Gempur Rokok Ilegal, Lamongan Jadi Pengelola DBHCHT Nomor 1 di Jatim
Dirinya pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu kerja-kerja Bea Cukai dalam upaya pemberantasan barang ilegal di Labuan Bajo dan sekitarnya.
Ia juga berharap, pemusnahan barang bukti itu bisa mendorong keamanan dan keselamatan masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.