NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan AJ (33), warga RT 004 Desa Bambangan, Sebatik Barat, setelah dilaporkan menipu uang Rp 10 juta milik Firman (51), warga Jalan Tanjung RT 001 Nunukan Barat, Senin (10/6/2024).
Kapolsek Nunukan Kota, Iptu Disco Barasa mengungkapkan, AJ merupakan seorang pengepul rumput laut.
Dia terlilit utang dan kecanduan judi online slot, sehingga menipu temannya untuk mengatasi masalah pribadinya.
Baca juga: Tipu Muslihat Icha Shakila yang Membuat Ibu di Bekasi dan Tangsel Tega Cabuli Anak Kandungnya
"Dia menawarkan 32 karung rumput laut kepada korban dengan harga miring. Karena sudah saling kenal, korbanpun segera membayar rumput laut yang ditawarkan pelaku," ujarnya, Selasa (11/6/2024).
Korban mentransfer uang sebesar Rp 20 juta, guna membayar 32 karung rumput laut yang ditawarkan, pada Jumat (7/6/2024) pagi.
AJ berjanji mengirimkan 32 karung rumput laut miliknya pada pukul 15.00 wita. Namun sampai pukul 17.00 wita, barang yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Korban pun menelepon pelaku untuk menanyakan ihwal rumput laut yang tak kunjung dikirim.
"Saat itu, pelaku menjawab tidak jadi mengirimkan rumput laut miliknya dengan alasan masih basah, dan berjanji mengembalikan uang korban," imbuh Barasa.
Pelaku, mengembalikan uang korban Rp 10 juta melalui transfer, yang langsung diprotes korban, mengapa pengembalian uang, hanya setengahnya.
"Pelaku menjawab sisanya yang Rp 10 juta, akan menyusul dikirim, alasannya ia sebelumnya menarik uang dari buku rekening. Namun tak lama kemudian, nomor Hp pelaku tidak aktif lagi," kata Barasa lagi.
Beberapa hari bersabar, pelaku tak kunjung ada kabar, bahkan HP-nya tak bisa dihubungi. Korbanpun berinisiatif melapor ke polisi.
Baca juga: 2 Pria Buat Onar di Palmerah, Peras dan Tipu Penjual Ayam Goreng dengan Modus Tukar Uang
Polisi segera melakukan pencarian pelaku dan menemukan di rumahnya, di Desa Bambangan, Sebatik Barat.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Uang korban juga telah habis digunakan untuk judi slot, dan sebagian untuk menutupi utangnya kepada sejumlah pembeli rumput laut lainnya.
"Setelah kami telusuri, ternyata nota rumput laut yang dijanjikan pelaku, merupakan nota rumput laut fiktif. Uang milik korban juga disalahgunakan untuk judi slot, dan menutupi sebagian hutangnya ke para pembeli rumput laut lain, Istilahnya gali lubang tutup lubang dia," jelas Barasa.
Dari tangan AJ, polisi mengamankan sebuah buku rekening BRI atas nama AJ, buku rekening BNI atas nama AJ, dan sebuah buku nota.
"Kita sudah coba mediasi, tapi pelaku tak sanggup mengganti uang korban, sehingga kasusnya berlanjut. Pelaku AJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," tutup Barasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.