SEMARANG, KOMPAS.com - Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah akhirnya merilis putusan terkait kericuhan Piala Bupati Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (2/6/2024).
Kerusuhan itu terjadi pada penghujung pertandingan karena wasit memberi penalti kepada Ar Rafi FC yang memicu protes keras dari para pemain PS Putra Bakti dan penonton di Lapangan Pule Tugu Bener.
Total Komdis Asprov PSSI Jateng mengeluarkan 11 Surat Putusan pada Senin (10/06/2024).
Baca juga: Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Polisi Periksa 15 Saksi dan Berkoordinasi dengan Asprov PSSI Jateng
Putusan komdis tersebut atas terjadinya tingkah laku buruk pemain, kegagalan panitia pelaksana pertandingan perihal menjaga ketertiban dan keamanan.
Hukuman tersebut diberlakukan usai terjadinya kericuhan di Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024.
Hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini dapat dilakukan karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang.
Baca juga: Imbas Kerusuhan Bener Bersatu Cup, Bupati Semarang: Izin Tarkam Akan Diperketat
Baca juga: Dokter Gadungan yang Pernah Tangani Sejumlah Klub Sepak Bola dan Timnas Ditangkap
Ketua Komdis Asprov PSSI Jateng, Ismu Puruhito menjelaskan, keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Kode Disiplin PSSI.
“Hal tersebut tertuang di Kode Disiplin PSSI 2023 Pasal 50 ayat 1 dan ayat 2, pasal 68 dan 69 tentang tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan serta kegagalan panitia dalam menjalan tanggung jawab,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Ismu berharap, langkah tegas ini mampu menyadarkan semua pelaku sepak bola di Jateng agar kejadian kerusuhan saat pertandingan sepakbola tak terulang.
"Langkah tegas yang ditempuh Komdis Asprov PSSI Jateng untuk menciptakan sepak bola yang aman, nyaman dan fair play serta membantu Pemerintah menciptakan situasi kondusif," paparnya.
Dia mengajak seluruh insan sepak bola di Jateng tidak melakukan tindakan-tindakan yang mencederai fair play.
"Semoga hukuman tersebut dapat membuat efek jera bagi yang bersangkutan," ujar Ismu.
Baca juga: Sosok Alwi Farhan, Juara Dunia Bulu Tangkis Junior 2023, Awalnya Atlet Sepak Bola
Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024:
1. Bayu Pradana (klub terakhir Barito Putra)
Jenis Pelanggaran: Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.