Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ide Cuti Melahirkan 6 Bulan Sempat Diawali di Aceh

Kompas.com - 10/06/2024, 16:09 WIB
Masriadi ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kaum ibu tampaknya pantas tersenyum lebar, menyusul resmi disahkannya Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) oleh DPR RI pekan lalu.

Dalam regulasi ini, salah satu yang paling mendapat atensi publik adalah, kaum ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan tiga bulan pertama, ditambah tiga bulan kedua jika terdapat kondisi khusus.

Artinya, jika dalam kondisi kesehatan tertentu, total cuti melahirkan bisa mencapai enam bulan.

Namun, sesungguhnya ide untuk mengatur cuti melahirkan jauh hari sudah dimulai di Pemerintah Aceh, tepatnya pada 11 Agustus 2016.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi

 

Saat itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menandatangani Peraturan Gubernur mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau tenaga honor perempuan dan suami, selama hampir enam bulan.

Pergub Aceh Nomor 49 Tahun 2016 itu mengatur tentang pemberian air susu ibu eksklusif.

Dalam pergub itu terdapat beberapa poin penting antara lain; Pemerintah wajib memberikan cuti hamil dan cuti melahirkan bagi para PNS dan tenaga honor atau kontrak perempuan, 20 hari sebelum waktu melahirkan.

Kemudian, Pemerintah wajib memberikan cuti melahirkan selama enam bulan setelah waktu melahirkan untuk masa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Serta bagi suami diberikan cuti hamil selama tujuh hari sebelum melahirkan. Sedangkan untuk cuti melahirkan, suami diberikan cuti tujuh hari setelah melahirkan.

Baca juga: DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIA

Namun, regulasi dalam bentuk peraturan gubernur itu tidak berjalan seiring lengsernya Zaini Abdullah.

Zaini juga tidak terpilih lagi menjadi gubernur pada kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya. Praktis, cuti melahirkan kembali menjadi tiga bulan, layaknya regulasi nasional saat itu.

Namun, kabar baik dari UU KIA itu membawa harapan baru bagi pekerja perempuan di Indonesia, termasuk di Aceh.

Salah seorang karyawan Susi Handayani, kepada Kompas.com, Senin (10/6/2024) menilai, kebijakan itu harus segera diterapkan.

“Agar kaum perempuan bisa cuti lebih panjang. Tidak semua fisik perempuan kuat langsung bekerja dengan modal cuti hanya tiga bulan,” kata dia.

Selain itu, sambung Susi, regulasi harus mengikat ke seluruh pekerja perempuan, baik swasta dan pegawai negeri.

Baca juga: 5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

 

Halaman:


Terkini Lainnya

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com