PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menetapkan MA (47) bendaharawan pembantu di Universitas Andalas Padang sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan.
MA menjalani pemeriksaan, Senin (10/6/2024) di Kejari Padang dan setelah itu langsung ditetapkan tersangka.
Kejari Padang kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Padang.
"Hari ini kita tetapkan MA sebagai tersangka dan langung ditahan," kata Kajari Padang Aliansyah kepada wartawan di Kejari Padang, Senin (10/6/2024).
Baca juga: Gara-gara Sampah, 3 Warga Padang Terancam Denda Rp 5 Juta dan Kurungan Penjara 3 Bulan
Kejari yang baru menjabat 3 Juni 2024 menggantikan M Fatria itu mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Aliansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi mulai dari Wakil Rektor, bagian keuangan, bagian perencanaan hingga mahasiswa.
Dari hasil penghitungan kerugian negara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 566 juta.
Menurut Aliansyah, modus yang digunakan tersangka adalah menarik dana kemahasiswaan dengan dipindahkan sebagian ke rekening pribadi.
"Dana tersebut sebagian tidak diserahkan sehingga menjadi temuan," kata Aliansyah.
Kasus itu berawal dari adanya temuan dugaan penyelewengan dana kemahasiswaan tahun 2022 sebesar Rp 613.085.180 yang dilakukan salah seorang bendahara.
Baca juga: Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, 1 Tersangka Kembalikan Uang Fee Rp 60 Juta
Setelah penelusuran yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) ditemukan adanya dugaan kerugian Unand.
Dugaan kerugian negara pada perguruan tinggi itu terkait dengan dana kemahasiswaan tahun 2022 yang gagal dibayarkan kepada pihak yang berhak menerima.
Pada akhir 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.