ACEH BESAR, KOMPAS.com- Eksekusi cambuk seorang perwira polisi berinisial Ak pelanggar syariat Islam di Aceh batal berlangsung.
Ak dijatuhkan hukuman cambuk oleh Mahkamah Syariah Janthoe, Aceh Besar, karena melakukan khalwat atau perbuatan mesum.
Dia dan seorang teman perempuannya dihukum 10 kali cambuk.
“Tadi menjelang eksekusi kita baru menerima surat bahwa terhukum tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Rifai Affandi di Aceh Besar, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk 3 Pelanggar Syariat Islam
Rifai membantah batalnya eksekusi cambuk Ak karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Disebut ada keterangan resmi dari dokter soal kesehatan polisi itu.
“Terhadap dua pelanggar tersebut akan kita agendakan ulang jadwal eksekusi cambuk. Kita akan kirimkan surat panggilan, kalau yang bersangkutan mangkir setalah kita layangkan panggilan tiga kali maka akan bisa dijemput paksa,” katanya.
“Kedua terhukum Irwan dan Aida tidak ditahan, sesuai dengan peritah putusan hakim, karena kalau perintah putusan tidak menyebutkan ditahan maka terpidana bisa di luar tahanan,” sebutnya.
Baca juga: 3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali
Pada hari ini, eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, selepas berlangsungnya shalat Jumat.
Ada tiga orang yang mendapat hukuman cambuk. Dua di antaranya merupakan pelaku khalwat dan satu lainnya pelaku khamar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.