PALEMBANG, KOMPAS.com- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menyatakan bahwa mahasiswi mereka berinisial DSA terbukti melakukan plagiat.
Sehingga, skripsi DSA dinyatakan batal sehingga dia pun tidak diperbolehkan mengikuti yudisium dan wisuda.
Baca juga: Mahasiswanya Diduga Plagiat Skripsi, UM Palembang Bentuk Tim Investigasi
"DSA harus mengulang dan membuat awal skripsi sesuai prosedur," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, Abdul Hamid Usman, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri, Kok Bisa?
Selain gagal wisuda, DSA juga dikenakan sanksi oleh pihak kampus dengan memberikannya skors selama satu semester.
Saat ini, DSA tercatat sebagai mahasiswa fakultas hukum semester tujuh dan telah menyelesaikan semua mata kuliah di kampus UM Palembang.
"Karena ada permasalahan ini, maka dia diskors satu semester pada semester 8 dan bisa skripsi pada semester 9,"ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Fakultas Hukum UM Palembang Darmadi Djuffri menjelaskan, sejak kasus plagiat skripsi DSA ini viral, mereka langsung membentuk tim untuk melakukan penelusuran.
Selama sepekan bekerja, tim akhirnya menyatakan bahwa skripsi milik DSA terbukti plagiat dengan menduplikat skripsi milik mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri).
"Hasil investigasi, DSA mengakui bahwa ia melakukan plagiat seorang diri dan tidak melibatkan orang lain," ujar Darmadi.
Darmadi menjelaskan, DSA men-download repository milik mahasiswi Unsri secara keseluruhan. Hasil tersebut kemudian dia terbitkan sebagai skripsi untuk tugas akhir kuliah.
"Semuanya dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan. Untuk hasil investigasi selama tujuh hari kerja, sudah kami serahkan ke pimpinan fakultas dan fakultas yang akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang diduga melakukan plagiarisme terhadap skripsi lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Sumatera Selatan.
Plagiarisme adalah tindak pencatutan karya orang lain dan menjadikan seolah-olah karya tersebut adalah miliknya.
Kasus dugaan plagiarisme skripsi mahasiswa Unsri ini viral di media sosial X (Twitter), setelah pemiliknya, Naomi (25) membagikan cerita itu.
"Bangk**, skripsi S1 gue diplagiat plek ketiplek sama anak hukum Universitas Muhammadiyah Palembang, hadeh @UMPCenter," tulisnya.
Kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2024), Naomi membagikan dokumen skripsinya berjudul "Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Penyiraman Air Keras" yang dibuat pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.