KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu viral video asusila mantan mahasiswa di Jambi tersebar di media sosial.
Pelaku penyebar video tersebut berhasil ditangkap tim Subdit Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Pelaku ternyata seorang salah satu pegawai di tempat servis handphone atau ponsel berinisial JG.
Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan, dari hasil penyelidikan terungkap kronologi tersebarnya video asusila mantan mahasiswa Jambi tersebut.
Kasus ini berawal dari korban yang memperbaiki layar LCD ponsel yang mati di salah satu toko servis di Jambi, Sabtu (20/4/2024).
Saat itu korban meninggalkan ponselnya di tempat servis, kemudian pelaku menghubunginya sore hari mengabarkan ponselnya selesai diperbaiki.
Baca juga: Kronologi Penyebaran Video Asusila Mantan Mahasiswa di Jambi
Namun korban saat itu sedang melakukan perjalanan ke Kabupaten Sarolangun.
"Dia menyampaikan akan kembali untuk mengambil (ponsel) pada tanggal 29 April," ungkap AKBP Reza Khomeini, saat di Polda Jambi, Rabu (5/6/2024).
Pada saat ponsel korban masih di tempat servis, salah satu karyawan berinisial JG mencoba membuka file tersembunyi di ponsel itu.
Namun JG gagal mengaksesnya lantaran file itu harus dibuka dengan face Id. Selanjutnya, JG mencoba meminta pin ponsel korban dengan alasan untuk mengecek layar LCD.
"Muncul video itu, terus dia pindahkan ke HP saudara A melalui airdrop, kemudian dipindahkan ke saudara E, dan berpindahlah file itu," ujarnya.
Baca juga: Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih
Awal JG menyimpan file video itu untuk dinikmati sendiri. Namun, pelaku sempat menunjukkan video itu ke karyawan lainnya.
AKBP Reza Khomeini mengaku, hal ini tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini, karena saat ini ponsel itu sedang diperiksa di laboratorium forensik.
Atas perbuatannya, tersangka JG dikenakan pasal 30 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagai informasi, video asusila yang tersebar diperankan pasangan mahasiswa yang sudah menikah berinisial KN dan MA.
Menurut pengacara korban, Sayuti, vidoe tersebut direkam pada Agustus 2023 dan Januari 2024, untuk kepentingan pribadi.
Pihak KN menyerahkan sejumlah bukti seperti beberapa tangkapan layar, dan lampiran surat nikah KN dan MA.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kronologi Tersebarnya Video Syur di Jambi Versi Kuasa Hukum Pemeran Pria, Saat Sevis HP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.