PADANG, KOMPAS.com-Satu tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial BA yang merupakan rekanan dari CV Sikabaluan Jaya Mandiri mangkir lagi dari panggilan Kejaksaan Tinggi, Sumbar, Kamis (6/6/2024).
BA akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejati Sumbar.
"Dia mangkir lagi dari panggilan. Kita tetapkan dia sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita imbau dia agar segera menyerahkan diri," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman kepada wartawan di Kantor Kejati Sumbar, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Dugaan Korupsi Disdik Sumbar, Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Hadiman mengatakan sebelumnya BA juga mangkir dari panggilan pada Jumat (31/5/2024).
Menurut Hadiman, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera mencari keberadaan BA yang kabur sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa juga telah mengantar langsung surat pemanggilan ke rumah BA.
"Namun dia tidak ada di rumah. Rumah sudah kosong dan menurut keterangan tetangga dia sudah tidak ada lagi di rumah itu," kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, 7 Orang Ditahan
Mereka adalah DRS, Kepala Biro Pemerintahan Sumbar yang saat kasus menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumatera Barat pada 2021.
Kemudian, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumatera Barat berinisial R, pegawai negeri sipil berinisial RA, SA (guru SMK), E (rekanan CV Bunga Tri Dara), SU (rekanan CV Bunga Tri Dara), SY (rekanan CV Inovasi Global) dan BA (rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri).
Kejati menyidik kasus dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021.