SEMARANG, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana mengingatkan agar ASN di lingkungan Pemprov Jateng agar tidak mengulang apa yang terjadi saat pemilu lalu pada pilkada.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat 29 pelanggaran netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa selama pemilu serentak 2024 berlangsung.
Baca juga: Pilkada 2024, Bawaslu, dan Temuan Pelanggaran Netralitas ASN di Palopo
"Kita kan mau menghadapi pilkada dan penekanan kami jelas dan ini berlaku bagi para ASN. ASN harus netral dalam pemilu," tutur Nana usai melantik ribuan pegawai secara luring dan daring di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Kompleks Gubernur, Rabu (5/6/2024).
Nana tak ragu memberi saksi tegas bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Pihaknya mengimbau agar ASN yang hendak terlibat dalam politik praktis untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Apalagi mereka mengikuti atau masuk dalam partai, kemudian berkampanye. Itu yang tidak boleh. Kami akan menindak tegas ASN yang sudah melewati rambu-rambu," tegas Nana.
Sebelumnya diberitakan, selain 29 pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga mencatat pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik selama tahapan Pemilu serentak Februari lalu.
Total laporan dugaan pelanggaran yang diterima dari masyarakat yakni 162 kasus, sejumlah 54 terbukti melanggar. Lalu, temuan Bawaslu sebanyak 268 kasus.
Pelanggaran netralitas ASN yang termasuk dalam kategori pelanggaran peraturan perundang-undangan lain dengan total laporan 47 kasus dan 31 kasus di antaranya terbukti.
"Yang sudah kita tangani cukup banyak ya. Baik pidana, administrasi, maupun netralitas ASN," kata Komisioner Bawaslu Wahyudi Sutrisno saat FGD DPD RI soal evaluasi Pemilu 2024 di Kantor DPD RI, Sabtu (18/5/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.