TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda warga Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kasus penyebaran foto dan video asusila.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, pelaku berinisial MR (19) ditangkap setelah menyebarkan foto dan video asusila mantan kekasihnya NH (19).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku lantaran sakit hati hubungannya tak direstui oleh keluarga mantan kekasihnya.
"Pihak keluarga perempuan pujaan hatinya tak setuju dengan hubungan kasih mereka," ujar Galih kepada wartawan, Senin (3/6/2024) malam.
Baca juga: Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka
Pelaku MR imbuhnya, pertama kali menyebar foto dan video asusila mantan kekasih melalui media sosialnya.
"Foto dan video asusila itu disebar ke ke kakak korban dan juga beberapa teman korban," ungkapnya.
Setelah tersebar, foto dan video asusila itu akhirnya sampai ke korban.
Melihat hal itu, korban tak terima dan keberatan.
Karena merasa malu, korban akhirnya melapor ke Polres Tabalong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Baca juga: Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama
Baca juga: Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia
Di hadapan polisi, pelaku mengaku kecewa dengan sikap keluarga mantan kekasihnya yang tak merestui hubungan mereka.
Padahal keduanya sudah menjalin hubungan yang cukup lama.
"Pelaku MR mengaku sudah hampir 4 tahun menjalin asmara dengan pelaku dan sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun seiring berjalannya waktu dan keadaan, pihak keluarga perempuan tidak menyetujui hubungan keduanya," jelas Galih.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tabalong.
Pelaku akan dikenakan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.