RANTAU, KOMPAS.com - Seorang nenek di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya seorang pemuda berinisial N (29).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono mengatakan, pemerkosaan dilakukan pelaku setelah korban berkunjung ke rumah anaknya.
Ketika itu, korban datang karena dipanggil sang anak untuk menjaga cucu.
Baca juga: Digauli Bapak Angkat, Siswi SD di Grobogan Hamil 8 Bulan
Saat korban sendirian di rumah, pelaku memantau dari kejauhan.
Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah setelah korban selesai menjemur pakaian dengan dalih meminjam korek api.
"Pelaku langsung merangkul korban dari belakang. Korban sempat melawan dan meminta tolong, tetapi terjatuh dan diseret pelaku ke tempat tidur," ujar Haris dalam keterangannya yang diterima, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Mucikari di Semarang Jadi Tersangka
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Mendapat perlakukan kasar dari pelaku, korban tak tinggal diam dan memberikan perlawanan. Tapi karena tenaga yang terbatas korban akhirnya hanya bisa pasrah.
"Akhirnya terjadi pemerkosaan terhadap korban," jelas Haris.
Usai melampiaskan perbuatannya, pelaku kabur meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo
Setelah sang anak tiba di rumah, korban bercerita bahwa telah diperkosa oleh pelaku.
Tak terima, korban bersama anaknya langsung membuat laporan kepolisian.
Mendapat laporan dari korban, petugas Polres Tapin lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku kabur dengan menumpangi sebuah mobil menuju Binuang sampai akhirnya berhasil kami tangkap," tambah Haris.
Baca juga: Tabrak Mentok, Ibu dan Anak di Bantul Meninggal Dunia
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama.
"Pelaku adalah residivis, pernah mencabuli anak di bawah umur," pungkas Haris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Baca juga: Guru Ngaji di Surabaya Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak SD di Masjid
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.