SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang muncikari di Kota Semarang, Jawa Tengah, mempekerjakan anak-anak perempuan berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus.
Alhasil, pelaku bernama Devi Anjula (20), warga Rejomulyo, Semarang Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan, korban dan pelaku berkenalan di salah satu komunitas motor. Kemudian, tersangka Devi mengajak korban untuk bekerja di tempatnya.
"Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata menjadi terapis pijat, ketakutan dan telepon orangtuanya," ujar Andika saat jumpa pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara
Usai insiden itu, orangtua korban membawa kasus tersebut ke Polsek Semarang Utara.
Tak selang beberapa lama, pelaku ditangkap pada Rabu (29/5/2024) berserta barang buktinya.
"Korban saat ini satu orang, sementara informasi ada tiga korban. Kita masih telusuri dan kembangkan," beber Andhika.
Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Parangtritis Terungkap, Korban Meninggal dengan Dicekik
Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih tidak mengetahui detail usia korban yang dipekerjakannya.
Tersangka Devi mengatakan, korban mengaku berumur 19 tahun saat bertemu dengannya.
"Saya enggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar komunitas motor. Ketemu sama saya, saya tawari kerja, mau, terus kerja," kata Devi.
Buntutnya, korban dipekerjakannya sebagai terapis pijat plus selama sebulan.
Baca juga: Update Kebakaran Karaoke New Orange: 2 Korban Masih Dirawat, Gedung Dinilai Tidak Layak
Dari setiap sesi kencan yang korban lakukan, pelaku meraup keuntungan Rp 50.000-Rp 150.000.
"Baru sebulan, saya dapat Rp 50.000 sampai Rp 150.000, tarifnya Rp 350.000-Rp 450.000 sekali," akunya.
Akibat kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.