Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/06/2024, 06:06 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang muncikari di Kota Semarang, Jawa Tengah, mempekerjakan anak-anak perempuan berusia 15 tahun sebagai terapis pijat plus.

Alhasil, pelaku bernama Devi Anjula (20), warga Rejomulyo, Semarang Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Andika Dharma Sena mengungkapkan, korban dan pelaku berkenalan di salah satu komunitas motor. Kemudian, tersangka Devi mengajak korban untuk bekerja di tempatnya.

"Tersangka ini pengelola Panti Pijat Davinci Spa. Korban ini takut karena ternyata menjadi terapis pijat, ketakutan dan telepon orangtuanya," ujar Andika saat jumpa pers di Pos Naga Satlantas Polrestabes Semarang, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Pengakuan Pemilik Salon di Sleman yang Sebabkan Korban Tewas Usai Suntik Filler Payudara

Usai insiden itu, orangtua korban membawa kasus tersebut ke Polsek Semarang Utara.

Tak selang beberapa lama, pelaku ditangkap pada Rabu (29/5/2024) berserta barang buktinya.

"Korban saat ini satu orang, sementara informasi ada tiga korban. Kita masih telusuri dan kembangkan," beber Andhika.

Baca juga: Motif Pelaku Pembunuhan Wanita di Kos Parangtritis Terungkap, Korban Meninggal dengan Dicekik


Baca juga: Sosok Anggun, Korban Tewas di Karaoke New Orange Tegal, Anak Pertama yang Ikut Bantu Ekonomi Keluarga

Dipekerjakan sebagai terapis pijat plus

Saat diperiksa polisi, pelaku berdalih tidak mengetahui detail usia korban yang dipekerjakannya.

Tersangka Devi mengatakan, korban mengaku berumur 19 tahun saat bertemu dengannya.

"Saya enggak tahu kalau dia di bawah umur. Sebelumnya dia ikut kopdar komunitas motor. Ketemu sama saya, saya tawari kerja, mau, terus kerja," kata Devi.

Buntutnya, korban dipekerjakannya sebagai terapis pijat plus selama sebulan.

Baca juga: Update Kebakaran Karaoke New Orange: 2 Korban Masih Dirawat, Gedung Dinilai Tidak Layak

 

Dari setiap sesi kencan yang korban lakukan, pelaku meraup keuntungan Rp 50.000-Rp 150.000.

"Baru sebulan, saya dapat Rp 50.000 sampai Rp 150.000, tarifnya Rp 350.000-Rp 450.000 sekali," akunya.

Akibat kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 76l jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 88 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketatakerjaan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com