TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Buron kasus pencurian satu set alat panah di Lapangan Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Temanggung akhirnya ditangkap.
Setelah tiga tahun dalam masa pelarian, pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku di wilayah Semarang.
Baca juga: Kronologi Pencurian Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution
Perkara pencurian alat panah tersebut terjadi pada Mei 2021. Korban adalah HH (53), warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Temanggung.
Sedangkan, tersangka adalah MY (48) asal Desa Candimulyo, Kecamatan Kedu, Temanggung.
Kepala Unit Pidana Umum Polres Temanggung, Iptu Abdul Rochim mengatakan, peristiwa bermula saat HH dan anaknya berlatih panahan di Lapangan Perpani Temanggung sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu, mereka baru saja melepas anak panah ke papan target. Keduanya kemudian mengecek anak panah dan meninggalkan busur panah dan perlengkapannya di tempat.
"Karena tidak ada yang jaga, barang-barang tersebut dicurilah oleh pelaku," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Rochim mengatakan, nilai satu set alat panah yang dicuri sebesar Rp 53,5 juta. Namun, hanya busur panah dan arrow rest yang berhasil diamankan dari tangan MY.
Sementara, perlengkapan lain, seperti teleskop dan stabilizer, sudah dijual ke orang asal Semarang. Barang-barang ini dijual Rp 2,2 juta.
"Pelaku ini juga residivis yang baru keluar (dari penjara) dua bulan yang lalu dalam perkara pencurian di Salatiga," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MY disangkakan dengan Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.