KOMPAS.com-Seorang perwira dan bintara polisi di Aceh didakwa menyalahgunakan sabu dengan berat 100,51 gram.
Dakwaan itu dibacakan jaksa Teddy Lazuardi Syahputra dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/5/2024).
Kedua terdakwa adalah AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi.
Dalam kasus ini, jaksa juga mendakwa dua orang lain yang bernama Suwandi dan Mursadi secara terpisah.
Baca juga: Diduga Aniaya Istri, Oknum Polisi di Sulsel Terancam Penjara 5 Tahun
Aji disebut menghubungi Suwandi memintanya datang ke rumah dinas Polda Aceh di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh, pada 5 Januari 2024.
Suwandi lalu diminta Aji membawakan sabu-sabu yang disebut "vitamin". Kemudian, Suwandi datang dan Aji menggunakan barang terlarang tersebut.
Selanjutnya, Aji bersama Suwandi berangkat ke Bireuen. Keduanya menginap di sebuah hotel.
Aji menghubungi Samsuardi dan Murdani agar menjumpainya di hotel serta membawa "vitamin".
"Terdakwa juga memesan sabu-sabu kepada Murdani dengan harga Rp 5,3 juta. Sabu-sabu tersebut dibawa terdakwa ke Banda Aceh," kata Teddy saat membacakan dakwaan, Kamis (30/5/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI, Dua Polisi Didakwa Pasal Pembunuhan-Penganiayaan
Sesampainya di Banda Aceh, sabu tersebut diserahkan kepada Suwandi.
Kemudian, Suwandi membaginya dalam beberapa bungkusan kecil dengan berat keseluruhan mencapai 100,51 gram.
"Suwandi akhirnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh. Kepada penyidik polisi, Suwandi mengaku sabu-sabu tersebut milik terdakwa Aji Purwanto," kata jaksa.