KUPANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AT (28), warga Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan diri ke polisi setelah menjadi buronan kasus pencurian pengeras suara (speaker) dan dua unit telepon seluler (ponsel).
"Pelaku AT menyerahkan diri ke anggota Satreskrim Polres Alor, Rabu (29/5/2024) kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (30/5/2024) siang.
Kasus itu, lanjut Ariasandy, bermula pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, AT melintas ke rumah warga bernama Siti Kulsum Atu di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari
Saat itu, AT melihat pintu samping rumah Siti dalam keadaan sedikit terbuka. Dia lalu masuk ke rumah tersebut.
AT lalu mengambil satu unit speaker wireless bermerek Polytron berwarna hitam dan dua ponsel masing-masing unit bermerek Redmi Note 9 berwarna biru, dan merek Oppo A31 berwarna putih-hijau.
Setelah mencuri, AT menjual salah satu barang curian melalui media sosial (medsos) Facebook. Dia mengunggah foto barang curian itu.
Rupanya unggahan AT di medsos diketahui oleh pemiliknya, sehingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Pemilik barang kemudian menggunakan sebuah akun dan berniat membeli barang tersebut. Mereka lalu sepakat jual beli dan menentukan lokasi penyerahan barang itu.
AT lalu bersama dua orang kerabatnya berinisial BT dan MP mengantar barang tersebut.
"Ketika AT dan dua orang kerabatnya hendak menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, AT langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan anggota polisi di lokasi," ungkap Ariasandy.
BT dan MP langsung diamankan di tempat kejadian. Sedangkan AT kabur dan bersembunyi.
Kemudian, pada Rabu (29/5/2024), AT akhirnya menyerahkan diri pada petugas Satuan Reskrim Polres Alor.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/176/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 15 Mei 2024," kata Ariasandy.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5 Guncang Alor NTT, Tak Berisiko Tsunami
Saat ini, AT telah diamankan bersama barang bukti hasil curian di Markas Polres Alor untuk proses hukum lebih lanjut.
AT pun dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.