KOMPAS.com – Bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Manggarai Timur, Yoseph Marto-Heremias Dupa (Paket MERDU) maju melalui jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.
Ada syarat dokumen pencalonan yang harus diperbaiki pasangan tersebut, sesuai permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Pasalnya, data dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang diserahkan ke KPU tidak mememenuhi syarat pencalonan.
KTP merupakan salah satu data pendukung bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen.
Baca juga: Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat
Ketua KPU Manggarai Timur, Jefri Guido Bedo menjelaskan, total KTP yang diserahkan Yoseph Marto dan Heremias Dupa dengan nama paket MERDU sebanyak 28.807.
Namun yang memenuhi syarat hanya 818 KTP sedangkan 27.989 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Yoseph Marto-Heremias Dupa, untuk sementara dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Meskipun demikian, Bedo mengaku Yoseph Marto dan Heremias Dupa masih memiliki kesempatan kembali melengkapi persyaratan jumlah KTP karena tahapan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan diperpanjang hingga 7 Juni 2024.
Bedo menjelaskan, perpanjangan proses verifikasi administrasi dokumen calon perseorangan berdasarkan keputusan KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran KPU RI bernomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tertanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat edaran itu, Lanjut Bedo, tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan perseorangan mengalami penyesuaian jadwal sambil menunggu PKPU tentang pencalonan Pilkada selesai diundangkan.
Baca juga: Tiga ASN di Manggarai Timur NTT Ajukan Pensiun Dini demi Jadi Bakal Calon Bupati
Lebih lanjut Bedo mengatakan, ketika calon perseorangan mengumpulkan data dukungan mulai tanggal 3 - 7 Juni, maka pihaknya mulai melakukan verifikasi ulang dari tanggal 8 - 18 Juni mendatang.
Bakal calon wakil Bupati Manggarai Timur dari jalur perseorangan, Heremias Dupa saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis, (30/5/2024) menjelaskan Paket MERDU tidak gagal di KTP-nya untuk pencalonan melalui jalur perseorangan.
Hal yang tidak memenuhi syarat dukungan dari 28.807 KTP hanya indikator kebenaran seperti: identitas nama, nomor induk kartu (NIK), tanggal lahir, alamat, status perkawinan, pekerjaan, formulir sesuai template.
“Pekerjaan sekretariat dari Paket MERDU sekarang sampai tanggal 3 Jumi 2024 fokus pada dokumen untuk memenuhi syarat sesuai dengan indikator dukungan untuk memenuhi syarat sesuai verifikasi administrasi dari KPU Manggarai Timur,” jelasnya.
Dupa meminta tim kerja paket MERDU tetap tenang dan kerja tim untuk memenuhi syarat pencalonan bagi pasangan perseorangan.
“Neka panik (jangan panik). Neka hemong kawe KTP (jangan lupa cari KTP)," ujarnya.
Dupa menjelaskan Paket MERDU siap kerja memperbaiki atau membetulkan dokumen yang diminta KPU Manggarai Timur.
Apalagi ada surat dari KPU RI untuk memperbaiki syarat dokumen pencalonan.
“Kami belum gagal. Kami sedang bekerja untuk memenuhi syarat pencalonan yang diminta untuk diperbaiki,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.