Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Jalur Perseorangan Serahkan Syarat Dokumen ke KPU Manggarai Timur NTT

Kompas.com - 13/05/2024, 16:14 WIB
Markus Makur,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Yosep Marto dan Heremias Dupa bakal maju dalam Pilkada Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 27 November 2024.

Pasangan ini maju dari jalur perseorangan alias independen. Keduanya menyerahkan syarat dokumen pencalonan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Timur, Minggu (12/5/2024) malam pukul 22.40 Wita.

Yosep Marto merupakan bakal calon bupati sedangkan Heremias menjadi bakal calon wakil bupati.

“Tadi malam kami menyerahkan dokumen syarat pencalonan perseorangan untuk bertarung pada Pilkada Manggarai Timur pada 27 November 2024." 

Baca juga: Tak Ada Cagub yang Maju lewat Jalur Perseorangan di Babel

"Untuk diverifikasi oleh Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Manggarai Timur sesuai batas akhir penyerahan dokumen,” ujar Heremias Dupa saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan whatsapp, Senin, (13/5/2014).

Heremias Dupa merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur. Ia menerima pinangan Yosep Marto, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur dan pasangan ini mendeklarasikan diri sebagai 'Merdu'.

“Kami sudah siap maju dengan calon perseorangan untuk Pilkada Manggarai Timur pada 27 November 2024. Syarat pencalonan sesuai undang-undamg Pemilu sudah kami serahkan kepada KPU Manggarai Timur untuk diverifikasi,” jelasnya.

Dupa menjelaskan, Merdu sudah menyerahkan 28.566 KTP yang akan diinput di aplikasi informasi pencalonan (Silon) di KPU Manggarai Timur dan diverifikasi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu Ketua KPU Manggarai Timur, Jefri Guido Beda, menjelaskan paket Merdu (Yosep Marto-Heremias Dupa) melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan ke KPU untuk calon perseorangan, bukan pendaftaran.

Baca juga: KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

“Untuk dokumen tadi malam kami terima dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi mulai hari ini sampai 29 Mei 2024,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Jefri menjelaskan KPU sudah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Timur.

Dalam Pilkada Manggarai Timur 2024 ini, calon jalur perseorangan harus mendapatkan paling sedikit 21.661 dukungan dengan sebaran minimal sebanyak 7 kecamatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com