BATAM, KOMPAS.com - OBS (37) warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sei Beduk.
OBS terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih terhitung sebagai kerabatnya.
Bahkan, korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD) ini, sekarang berada dalam kondisi hamil tujuh bulan.
"Pelaku diamankan di kediamannya, setelah kami mendapat petunjuk keberadaannya dari pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex Trio yang ditemui di Polsek Sei Beduk, Rabu (29/5/2024) kemarin.
Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis (2/5/2024) lalu. Hal ini berawal dari laporan pihak sekolah yang melihat kondisi korban saat mengikuti proses belajar mengajar.
Baca juga: 7 Anak di Bawah Umur Cabuli Bocah 15 Tahun, Ada Pelaku yang Masih SD
Korban dilaporkan tidak fokus saat mengikuti kelas, dan terlihat pucat. Saat ibu korban tiba di sekolah, pihak sekolah kemudian menyarankan agar korban diperiksa di rumah sakit terdekat.
"Setelah diperiksa, pihak Rumah Sakit menyebut bahwa korban ini tengah mengandung," lanjut Alex.
Merasa tidak percaya dengan fakta ini, keluarga korban melanjutkannya dengan pemeriksaan USG.
Dari pemeriksaan USG ini, keluarga korban mendapati usia janin yang tengah dikandung korban.
"Hasil periksa USG, kandungan di tubuh korban sudah berusia tujuh bulan," papar dia.
Keluarga korban kemudian mendapati, pelaku adalah salah satu kerabat jauh, menurut pengakuan dari korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, OBS telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur
"Sebagai keluarga, pelaku dan korban ini memang dekat. Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut, dengan membujuk korban untuk bersetubuh," kata Alex.
Kini atas perbuatan tersebut, OBS diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.