Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Asusila Kerabat Sendiri, Bocah SD di Batam Hamil 7 Bulan

Kompas.com - 30/05/2024, 06:58 WIB
Partahi Fernando Wilbert Sirait ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - OBS (37) warga Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Sei Beduk.

OBS terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap bocah berusia 12 tahun yang masih terhitung sebagai kerabatnya. 

Bahkan, korban yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah dasar (SD) ini, sekarang berada dalam kondisi hamil tujuh bulan.  

"Pelaku diamankan di kediamannya, setelah kami mendapat petunjuk keberadaannya dari pelapor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Alex Trio yang ditemui di Polsek Sei Beduk, Rabu (29/5/2024) kemarin.

Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Kamis (2/5/2024) lalu. Hal ini berawal dari laporan pihak sekolah yang melihat kondisi korban saat mengikuti proses belajar mengajar.

Baca juga: 7 Anak di Bawah Umur Cabuli Bocah 15 Tahun, Ada Pelaku yang Masih SD

Korban dilaporkan tidak fokus saat mengikuti kelas, dan terlihat pucat. Saat ibu korban tiba di sekolah, pihak sekolah kemudian menyarankan agar korban diperiksa di rumah sakit terdekat.

"Setelah diperiksa, pihak Rumah Sakit menyebut bahwa korban ini tengah mengandung," lanjut Alex.

Merasa tidak percaya dengan fakta ini, keluarga korban melanjutkannya dengan pemeriksaan USG.

Dari pemeriksaan USG ini, keluarga korban mendapati usia janin yang tengah dikandung korban.

"Hasil periksa USG, kandungan di tubuh korban sudah berusia tujuh bulan," papar dia.

Keluarga korban kemudian mendapati, pelaku adalah salah satu kerabat jauh, menurut pengakuan dari korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, OBS telah melakukan tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

"Sebagai keluarga, pelaku dan korban ini memang dekat. Pelaku memanfaatkan kedekatan tersebut, dengan membujuk korban untuk bersetubuh," kata Alex.

Kini atas perbuatan tersebut, OBS diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com