KOMPAS.com - Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, salah satu terduga pembunuh Vina dan Rizky di Cirebon yang buron selama delapan tahun, sempat menyewa kamar kos di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung, dia dikenal tetangga dengan nama Robi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan ayah kandung Pegi, Rudi sengaja mengganti nama Pegi Setiawan menjadi Robi Irawan.
Hal itu itu dilakukan sang ayah untuk berbohongi istrinya karena memiliki anak. Ayah Pegi mengubah identitas sang anak seolah menjadi keponakannya.
"Ya, Robi itu adiknya Pegi Setiawan. Nama lengkapnya Robi Iriawan. Nah kalau terkait katanya Pegi mengubah identitas menjadi Robi, itu tuh karena masalah keluarga," jelas Sugianti Iriani.
Baca juga: Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa Tangani Kasus Vina untuk Tersangka Pegi Perong
"Bapaknya Pegi kan waktu itu nikah lagi, jadi mungkin dia mengatakan itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, jadi itu masalah keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas," sambungnya.
Selain itu kuasa hukum Pegi membantah jika kliennya mengubah identitas untuk menghindari kasus Vina. Sebab Pegi tak sepenuhnya mengaku sebagai orang lain yakni Robi.
"Kita juga harus tahu, yang namanya mengubah identitas itu apa. Kalau mengubah identitas itu kan KTP-nya berubah nama, tapi nyatanya kan KTP masih tetap Pegi Setiawan," kata dia.
"Lalu ijazah juga yang diambil atau disita oleh Polda Jabar itu kan atas nama Pegi Setiawan, rapor juga Pegi Setiawan, artinya sama dengan KTP," tambah dua.
Dalam konferensi pers di Polda Jabar, barang bukti yang ditampilkan juga dipertanyakan oleh Sugianti.
"Nah terkait barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers Pegi di Polda Jabar kemarin, sebenarnya itu belum kuat," kata dia.
Baca juga: Setelah Sahabat Vina, Kini Adik Pegi Perong Diperiksa Polisi
"Itu bukti apa sebenarnya, karena cuma KTP, ijazah itu kan sama Pegi Setiawan, sedangkan barang bukti hasil kejahatannya gak ada, atau misalnya sidik jari Pegi gak, terus visum hasil spermanya siapa, itu harusnya yang dirilis. Kalau ijazah, KTP apa bisa kuat untuk membuktikan perbuatan Pegi," jelas dia.
Sugianti Iriani menyebutkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh pihaknya adalah mengajukan praperadilan.
"Langkah ke depan, ya tentu tadi praperadilan, itu langkah hukum pertama yang akan kita lakukan," katanya.
Pegi (30) menyamar menggunakan nama Robi selama bekerja di Kota Bandung sebagai kuli bangunan.