Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Kompas.com - 21/05/2024, 05:48 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga kurir sabu mengaku mendapat pekerjaan haram dari orang yang dikenal dari media sosial.

Kini ketiganya gagal mengedarkan total 3 kilogram sabu dan pil ekstasi karena telah dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.

Baca juga: Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pertama berupa pengiriman sabu seberat 1 kilogram dengan tersangka Nurdiansyah.

Nur ditangkap di sebelah area parkir Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) pukul 13.30 WIB.

"Saat ditangkap ditemukan 20 klip bungkus sabu seberat 1.019 kilogram, dan uang tunai Rp 2.250.000, yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku," ujar Irwan dalam jumpa pers di markasnya, Senin (20/5/2024).

Warga Kebumen itu diperintah oleh seorang DPO bernama Pur yang dikenalnya melalui grup pecinta ayam. Nur mendapat upah Rp 500 ribu untuk pekerjaan tersebut.

Tadinya tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di daerah Kebumen.

"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut, lalu dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp 500 ribu," jelas Irwan.

Kemudian, kasus kedua dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram diamankan dari pelaku bernama Robiqtoh warga Pekalongan. Tersangka ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024) pukul 17.20 WIB.

"Ditemukan 2 buah bungkus bekas snack berisi sabu seberat 2.024 gram. Juga ditemukan plastik klip dan timbangan digital," lanjutnya.

Tak jauh berbeda dengan Nur, pelaku Robiqtoh mengaku diminta mengambil sabu itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, bernama Nur.

Menurut pengakuannya, sabu itu akan diedarkan ke Pekalongan dan Semarang. Untuk pekerjaan terlarang itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.

Namun tersangka baru menerima upahnya sejumlah Rp 1 juta.

"Pelaku dijanjikan upah sebesa Rp 20 juta dan baru diberi Rp 1 juta," terang Irwan.

Baca juga: Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu

 

Kasus berikutnya, polisi mengamankan Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024).

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar dua DPO yang memerintah para tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com