SEMARANG, KOMPAS.com - Tiga kurir sabu mengaku mendapat pekerjaan haram dari orang yang dikenal dari media sosial.
Kini ketiganya gagal mengedarkan total 3 kilogram sabu dan pil ekstasi karena telah dibekuk Satuan Narkoba Polrestabes Semarang.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kasus pertama berupa pengiriman sabu seberat 1 kilogram dengan tersangka Nurdiansyah.
Nur ditangkap di sebelah area parkir Swalayan ADA Setia Budi, tepatnya di Jalan Potrosari III, Srondol Kulon, Banyumanik, pada Kamis (9/5/2024) pukul 13.30 WIB.
"Saat ditangkap ditemukan 20 klip bungkus sabu seberat 1.019 kilogram, dan uang tunai Rp 2.250.000, yang disimpan di tas selempang warna hitam yang dibawa pelaku," ujar Irwan dalam jumpa pers di markasnya, Senin (20/5/2024).
Warga Kebumen itu diperintah oleh seorang DPO bernama Pur yang dikenalnya melalui grup pecinta ayam. Nur mendapat upah Rp 500 ribu untuk pekerjaan tersebut.
Tadinya tersangka berencana mengedarkan sabu tersebut di daerah Kebumen.
"Usai dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik Pur (dalam lidik), pelaku hanya disuruh mengambil paket tersebut, lalu dibawa ke Kebumen dan kemudian menunggu perintah. Pelaku menerima upah Rp 500 ribu," jelas Irwan.
Kemudian, kasus kedua dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram diamankan dari pelaku bernama Robiqtoh warga Pekalongan. Tersangka ditangkap di traffic light Jalan Jrakah, Tugu pada Selasa (14/5/2024) pukul 17.20 WIB.
"Ditemukan 2 buah bungkus bekas snack berisi sabu seberat 2.024 gram. Juga ditemukan plastik klip dan timbangan digital," lanjutnya.
Tak jauh berbeda dengan Nur, pelaku Robiqtoh mengaku diminta mengambil sabu itu dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook, bernama Nur.
Menurut pengakuannya, sabu itu akan diedarkan ke Pekalongan dan Semarang. Untuk pekerjaan terlarang itu, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta.
Namun tersangka baru menerima upahnya sejumlah Rp 1 juta.
"Pelaku dijanjikan upah sebesa Rp 20 juta dan baru diberi Rp 1 juta," terang Irwan.
Baca juga: Sejoli di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Kasus berikutnya, polisi mengamankan Aziz Widiharto yang hendak mengedarkan 50 butir ekstasi di Jalan Pamularsih Dalam, Bojongsalaman, Semarang Barat pada Senin (13/5/2024).
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar dua DPO yang memerintah para tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.