PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Satu-satunya pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Permasalahan tersebut akhirnya dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang.
Ketua Bawaslu Pangkalpinang Imam Ghozali mengatakan, laporan dari pasangan calon perseorangan telah diterima pada Senin (20/5/2024).
"Kami akan pelajari dulu laporan tersebut dan kami akan adakan pleno untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Imam saat dihubung melalui sambungan telepon.
Imam menuturkan, laporan yang telah masuk di sekretariat untuk saat ini akan dikaji pada divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Baca juga: Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal
"Kita tunggu hasilnya secara bertahap," ujar Imam.
Sementara itu, pasangan calon perseorangan Achmad Subari-Eman datang langsung menyerahkan berkas laporannya.
Subari berharap, Bawaslu bisa menyelesaikan permasalahan pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) yang bersifat online.
"Berkas dukungan yang kami miliki sudah 18.000 lebih, melebihi syarat yang ditentukan KPU. Tapi masalahnya ada di Silonkada karena harus diunggah semuanya," ujar Subari.
Pada saat input data, sambung Subari, timnya kesulitan karena permasalahan server. Akibatnya, tidak semua berkas yang bisa diunggah sesuai batas yang ditentukan.
"KPU melihat sendiri permasalahannya ketika itu, tapi tak ada solusi. Silonkada seharusnya membantu, bukan jadi penentu," ujar dia.
Subari berharap, permasalahan pada pengajuan berkas bisa diselesaikan sehingga pasangan calon perseorangan bisa kembali mendaftar dan menjalani tahapan pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.