MAGELANG, KOMPAS.com – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) kompak merilis aturan dan edaran berupa pembatasan karyawisata (study tour) yang digelar sekolah. Tindakan ini diambil untuk merespons kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang terjadi di Ciater, Subang, Jawa Barat, yang menewaskan 11 murid serta guru.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, mengeluarkan edaran lewat nota dinas 421.7/00371/SEK/III/2024 terkait larangan kegiatan karyawisata.
Baca juga: Sayangkan Larangan Study Tour di Sejumlah Daerah, PHRI Gunungkidul: Bisa Berdampak Luas
Ketua Forum Daya Tarik Wisata Kabupaten Magelang, Edward Alfian mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan merampungkan masalah kecelakaan berulang dalam kegiatan ini. Sebab, problem utamanya pada pengaturan armada transportasi.
“Larangan itu ngawur. Keputusan yang aneh dan reaksioner,” cetusnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/5/2024).
Edward menilai, kesan yang muncul dengan pembatasan tersebut yaitu study tour tidak memberikan efek pembelajaran bagi siswa. Padahal, karyawisata salah satu metode belajar di luar kelas yang mampu memotivasi pembelajaran lebih luas bagi siswa.
“Kebijakan seperti ini tentunya akan memberatkan kami, khususnya yang segmentasinya pelajar,” ujarnya.
Di lain sisi, karyawisata yang dilakukan para siswa berpotensi mengungkit sektor ekonomi di lokasi tujuan. Kemudian, juga memberi manfaat ekonomi bagi sektor terkait seperti akomodasi, transportasi, dan makanan.
“Larangan atau pembatasan study tour dampaknya multiefek. Misalnya, (pelaku) UMKM. Pelajar ini, kami mengamati, banyak membeli produk-produk UMKM yang tersedia di tempat wisata,” kata Edward.
Menurut dia, seharusnya dinas perhubungan masing-masing daerah merilis daftar perusahaan otobus yang tertib pada pengaturan armada transportasi.
“Sehingga, ini bisa menjadi rekomendasi bagi sekolah maupun biro perjalanan, tidak hanya untuk kegiatan study tour,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.