PURWOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami perjanjian pisah harta antara tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, dengan istrinya, Sandra Dewi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan hari ini difokuskan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis
"Yang diperiksa beberapa istri tersangka, termasuk SD (Sandra Dewi), EK, RS dan sebagainya," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024) malam.
Dalam pemeriksaan ini, kata Kuntadi, penyidik juga mendalami kebenaran adanya perjanjian pranikah antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi.
"Kami mendalami sejauh mana perjanjian pranikah SD, apakah benar dan apakah itu perjanjian yang dilakukan sebelum atau setelah peristiwa pidana. Kami klarifikasi untuk menghindari kesalahan," jelas Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, penyidik akan menguji kewajaran antara jumlah penghasilan Sandra Dewi sebagai artis dengan aset yang dimilikinya saat ini.
"Sebagaimana kita ketahui, SD juga punya penghasilan sebagai artis. Kami sudah punya data penghasilannya beberapa tahun ke belakang. Itu akan kami uji, apakah harta yang dimiliki wajar atay pantas dengan aset yang dimiliki," ujar Kuntadi.
Kuntandi mengatakan, sejauh ini status Sandra Dewi masih sebatas sebagai saksi.
"Saya tidak berani bicara kemungkinan," kata Kuntadi saat ditanya kemungkinan peningkatan status Sandra Dewi.
Baca juga: Irit Bicara Usai Jalani Pemeriksaan, Sandra Dewi Kelelahan
Terkait rumor kepemilikan pesawat pribadi Harvey Moeis, Kuntadi mengatakan, masih menelusurinya.
"Kami masih meneliti dan menelusuri dokumen yang ada, tunggu saja hasilnya," ujar Kuntadi.
Seperti diketahui, hari ini Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejagung terkait dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.