Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Kompas.com - 04/05/2024, 19:03 WIB
Heru Dahnur ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com - HRD alias Hardi ditangkap polisi terkait kasus pengumpulan timah ilegal di Sungai Kolong Buntu, Desa Nangnung, Sungailiat, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

HRD yang kini meringkuk di sel tahanan Ditpolairud Polda diduga bekerja sama dengan ketua RT setempat untuk mengakomodir aktivitas penambangan.

"Benar telah ditetapkan kembali satu orang sebagai tersangka berinisial HRD dalam kasus tambang ilegal di sungai Kolong Buntu Sungailiat," kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Jojo Sutarjo dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Nasib Ratusan Buruh Smelter Timah di Bangka yang Dirumahkan, Hak Diduga Belum Diberikan

Jojo menuturkan, penetapan satu orang tersangka dilakukan usai penyidik Subdit Gakkum melakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Jumat (3/5/2024).

Sebelumnya HRD sempat dipanggil sebagai saksi dan kemudian dinyatakan sebagai tersangka serta langsung ditahan pada malam harinya.

Sedangkan ketua RT berinisial AR alias Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan beberapa hari sebelumnya.

Baca juga: Kadis ESDM Babel Dicopot Usai Jadi Tersangka Korupsi Timah

Menurut Jojo, tersangka HRD terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus penambangan timah di Sungai Kolong Buntu.

"Peran tersangka HRD sendiri diduga selaku pembeli pasir timah dari penambangan," jelas Jojo.

Aktivitas penambangan di Sungai Kolong Buntu berimbas pada kerugian negara, khususnya berupa rusaknya lingkungan alur sungai dan kawasan penampungan air.

Pada kasus ini total sebanyak 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelum dilakukan penangkapan, sempat beredar video yang diduga sosok HRD sedang membagikan uang pembelian timah.

HRD selain sebagai pengusaha swasta, juga diketahui mengelola sebuah media online yang berbasis di Bangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com