SEMARANG, KOMPAS.com- Empat orang mendaftarkan diri untuk maju sebagai bakal calon bupati melalui jalur perseorangan atau independen di sejumlah wilayah Jawa Tengah (Jateng). Sementara untuk Pilgub Jateng, tak satu pun maju lewat jalur independen.
KPU Jateng hanya menerima berkas dari dua daerah yang memenuhi syarat jumlah dukungan dan sebarannya untuk calon independen, yakni Sukoharjo dan Tegal. Bakal calon bupati dua daerah itu telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU setempat sesuai jadwal yang batas terakhirnya hari Minggu (23/5/2024) malam.
Baca juga: Beda dengan Tahun 2020, Pilkada Solo 2024 Tak Diikuti Calon Independen
Sedangkan dua daerah lainnya di Jateng yakni Cilacap dan Brebes, kedua bakal calon belum memenuhi syarat dukungan.
"Setelah dilakukan perhitungan, syarat dukungan dinyatakan lengkap dan harus dilanjutkan ke proses administrasi dan verifikasi faktual itu di Sukoharjo dan Tegal, dua ini," kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2024).
Sebagai informasi, paslon jalur independen yang maju di Pilkada Sukoharjo bernama Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa. Sementara paslon bupati Tegal jalur yang sama itu bernama Muhammad Mu'min dan Bima Eka Sakti.
Handi mengatakan syarat dukungan bakal calon bupati-wakil bupati Sukoharjo dan Tegal itu nantinya akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Tahap verifikasi administrasi dimulai tanggal 13 hingga 29 Mei 2024. Pada tahap tersebut, KPU akan mencermati dokumen persyaratan dukungan, khususnya KTP.
"Misal ada kegandaan KTP, ada nama yang disebut lebih dari satu kali, dicoret nanti dilakukan perbaikan," kata Handi.
Bila syarat administrasi telah terpenuhi dan diterima KPU, maka dilanjutkan tahap verifikasi faktual yang dijadwalkan pada tanggal 3 hingga 16 Mei 2024.
"Setelah lengkap dilakukan verifikasi faktual semuanya, jadi didatangi rumahnya (pendukung) ditanyakan apakah betul memberikan dukungan kepada pasangan calon ini," ujar dia.
Baca juga: Pilkada Jatim 2024 Dipastikan Tak Diikuti Calon Independen
Sebagai informasi, jadwal pendaftaran calon kepala daerah jalur independen sama dengan mereka maju yang melalui partai politik. Yakni mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hanya saja tahapan jalur independen dimulai terlebih dahulu lantaran bakal calon harus menyerahkan syarat dukungan dengan bukti KTP warga Jateng kepada KPU.
"Jadi kalau jalur perseorangan masanya saat ini adalah pengajuan syarat dukungan, pendaftarannya nanti bareng dengan yang partai politik," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.