MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memperpanjang pendaftaran panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada 2024 di 301 desa/kelurahan di seluruh kecamatan. Hal ini lantaran jumlah pendaftar PPS masih kurang.
Pendaftaran PPS di Kabupaten Magelang dibuka pada 2-8 Mei 2024.
Sampai batas akhir pendaftaran, kata Komisioner KPU Kabupaten Magelang Yohanes Bagyo Harsono, masih ada 301 dari 372 desa/kelurahan di 21 kecamatan yang belum memenuhi syarat jumlah pendaftar.
Baca juga: Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan
Minimal pendaftar yang dibutuhkan yaitu dua kali jumlah kebutuhan PPS per desa/kelurahan alias enam orang. Kebutuhan PPS per desa/kelurahan sebanyak tiga orang. Pendaftaran diperpanjang mulai 9-11 Mei 2024.
Menurut Bagyo, masyarakat seperti wait and see untuk mendaftar. Mereka, lanjutnya, berpikir PPS yang terpilih adalah orang yang sama saat bertugas untuk Pemilu 2024.
“Mereka masih menunggu. Kalau PPS lama tidak mendaftar, masyarakat umum yang mendaftar,” ucapnya, Jumat (10/5/2024).
Bagyo menyebutkan, kebanyakan desa yang diputuskan perpanjangan pendaftaran ada empat peserta. Bahkan, dia bilang, paling sedikit hanya dua pendaftar dan tidak ada yang nihil peserta.
Pihaknya sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran PPS melalui situs web KPU, media sosial, termasuk eks panitia penyelenggara kecamatan (PPK).
Baca juga: KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih
“Kalaupun besok ditutup, (desa yang jumlah pendaftarnya) empat atau lima orang itu, meskipun tidak memenuhi (syarat) dua kali kebutuhan, tetap kami tetapkan untuk lolos mengikuti tes tertulis,” pungkas Bagyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.