UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang mewaspadai adanya dukungan fiktif untuk calon perseorangan untuk Pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono, calon perseorangan yang akan maju sebagai bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Semarang, membutuhkan setidaknya 60.245 dukungan.
"Dan bukti dukungan tersebut harus tersebar setidaknya di 50 persen plus satu kecamatan yang ada. Karena di Kabupaten Semarang ada 19 kecamatan, maka harus tersebar di 10 kecamatan," jelasnya saat sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024 di The Wujil Resort & Conventions, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: PDI-P, Golkar, dan PKS Sepakati Koalisi Besar di Pilkada Sumedang 2024
"Syarat pendaftaran calon perseorangan di antaranya menyertakan formulir dukungan dan fotocopy KTP. Jika kemudian saat verifikasi faktual ada dukungan fiktif, maka akan dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat," kata Bambang.
Bambang mengatakan, hingga saat ini belum ada utusan atau pasangan calon perseorangan yang berkomunikasi dengan KPU Kabupaten Semarang.
"Belum ada yang komunikasi dan konsultasi terkait calon perseorangan. Meski begitu, KPU tetap membuka posko atau help desk untuk yang ingin berkonsultasi," ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Saka yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan, tantangan pasangan perseorangan dalam pilkada terhitung berat.
"Ini karena mereka mengawali tahapan lebih awal dibanding calon yang diusung partai politik," ujarnya.
Selain itu, masyarakat yang semula mendukung juga rentan berubah pikiran karena lamanya waktu pengumpulan dukungan dengan hari pemilihan.
"Mereka juga harus memiliki struktur organisasi pemenangan hingga lingkup desa ke bawah," kata Fajar.
Baca juga: Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P
Fajar menambahkan, berdasar Skala Survei Indonesia (SSI), persentase kemenangan pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020, hanya 8,8 persen. Angka ini menurun dari 14,4 persen pada Pilkada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.